Jakarta (pilar.id) – Hary Tanoesoedibjo melaporkan akun YouTube agenda politik ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan laporan dari pemilik MNC Group tersebut.
“Saudara HT melaporkan akun YouTube Agenda Politik Info Utama News ke Bareskrim Polri,” ujarnya, dikutip dari PMJ News Jumat (17/3/2023).
Setidaknya ada dua video yang dipermasalahkan oleh Hary Tanoe karena dianggap berisi fitnah.
Akun YouTube itu dilaporkan ke polisi karena disebut membuat konten yang berjudul ‘Kejagung Geledah Rumah Hary Tanoe, Penyidik Kaget Temukan Barang Ini’.
Selain itu, ada konten lain yang berjudul ‘Hary Tanoe Stres, Nasib Para Koruptor di Ujung Tanduk dan Hary Tanoe Dimiskinkan, Kejagung Sita Seluruh Aset’.
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan jika laporan kasus tersebut sudah diterima dan diteruskan ke Direktorat Siber untuk diselidiki.
“Kasus ini telah diterima dan diteruskan ke Direktorat Siber untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Ramadhan.
Laporan tersebut saat ini sudah teregister dengan nomor LP B12/III/2023/SPKT/Bareskrim dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. (ade)