Medan (pilar.id) – Vaksinasi serentak digelar di 34 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Utara. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi dampak terhadap penyebaran Covid-19.
“Capaian vaksinasi yang sudah ditentukan adalah kurang lebih 15 ribu orang,” kata Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, saat meninjau vaksinasi lansia dan pelajar di Masjid Arahman, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumut, Jumat (18/2/2022).
Dalam kesempatan itu ia juga mendorong dan berharap masyarakat tidak takut divaksin dan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).
“Mudah-mudahan hal ini terus kita galakkan di Sumut yang sudah semuanya kabupaten/kota mencapai target vaksinasi dosis I itu yakni 80 persen. Terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah berpartisipasi dalam menyukseskan kegiatan vaksinasi untuk kesehatan kita bersama,” ucapnya.
Panca menyampaikan Nias Selatan sebagai daerah yang memiliki objek wisata pantai yang indah perlu terus dikembangkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Ia menyebutkan agar masyarakat masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan perlu mendorong percepatan vaksinasi agar tetap sehat dan perekonomian dapat tumbuh kembali.
“Kita tahu tingkat penyebaran pandemi Covid-19 sekarang sedikit naik dan jika kalau tidak diwaspadai itu berakibat seperti kejadian pada bulan Agustus 2021,” katanya.
Kapolda mengatakan perlunya mendorong kesadaran masyarakat dan mengajak semua pemerintah daerah khususnya Kepulauan Nias untuk sama-sama menjaga dan menekan penyebaran Covid-19.
Ia mengingatkan, masih ada tahapan selanjutnya yaitu vaksin dosis II dan III yang harus didorong oleh Kepala Daerah dan seluruh pemangku kepentingan di Nias Selatan.
“Saya harap ke depan dalam akhir bulan Juli ini kita sudah selesai dan sudah masuk kepada vaksin booster atau III khususnya untuk orang tua kita, kelompok lansia yang sangat rentan dengan pandemi Covid-19,” demikian Kapolda Sumut. Acara peninjauan vaksinasi tersebut dihadiri Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin yang diwakili Danrem 023/KS. (usm/hdl/antara)