Medan (pilar.id) – Selebgram asal Medan berinisial RE dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan penistaan agama melalui media sosial TikTok. Konten yang diunggah RE diduga melukai hati umat Kristiani, sehingga memicu pelaporan ke pihak berwenang.
Laporan resmi tersebut, tertanggal 4 Oktober 2024 dengan nomor STTLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut, dibuat oleh Daniel Chandra, yang menyatakan bahwa tindakan RE dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta menyinggung perasaan masyarakat Kristiani.
“Selebgram RE dilaporkan karena dugaan penistaan agama yang telah melukai hati masyarakat Kristen lewat kontennya di media sosial,” ungkap Daniel Chandra.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan. “Setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai mekanisme dan SOP yang berlaku,” ujar Hadi, Minggu (6/10/2024).
Polisi juga akan memanggil RE untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Hadi mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan mempercayakan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan. (ted)