Jakarta (pilar.id) – Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, terkait video yang beredar mengenai pondok pesantren tersebut.
Dalam pernyataannya, Djuhandhani menjelaskan bahwa Panji mengakui kebenaran pernyataan dalam video tersebut.
“Terkait beberapa video yang menjadi bahan pertanyaan kami, yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang ada dalam video tersebut adalah benar dan memang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujar Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (4/7/2023).
Namun, Djuhandhani belum bersedia merinci video yang dimaksud. Hal ini dikarenakan masih dalam tahap penyidikan terkait dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.
Setelah pemeriksaan terhadap Panji, kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Kita akan dalami lebih lanjut. Yang pasti, kami segera melaksanakan proses secara formal karena pada pemeriksaan kemarin, baik saksi maupun ahli, itu sifatnya penyelidikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Djuhandhani mengungkapkan bahwa terdapat 26 pertanyaan yang diajukan kepada pimpinan Ponpes Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. Selain mengenai video yang beredar di media sosial, Panji juga ditanyai tentang sejarah dan struktur organisasi Ponpes Al-Zaytun.
“Pemeriksaan dilakukan secara profesional, penyidik memberikan kesempatan untuk waktu ibadah. Waktu istirahat dan makan juga diberikan kesempatan. Kami memberikan 26 pertanyaan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Sementara itu, Panji Gumilang mengakui bahwa ia telah menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Namun, ia enggan membeberkan setiap jawaban yang diberikannya kepada publik.
“Semuanya, panggilan Bareskrim telah saya penuhi dan dalam pemeriksaan pribadi, saya telah memberikan keterangan yang memadai,” ungkap Panji setelah menjalani pemeriksaan kemarin.
Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Ihsan Tanjung. Laporan tersebut telah diajukan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam laporan tersebut, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai Penistaan Agama. (hdl)