Bandung (pilar.id) – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengumumkan bahwa keputusan mengenai polemik Pondok Pesantren Al Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, akan disampaikan pada pekan depan.
Menurutnya, keputusan tersebut akan diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD. Saat ini, permasalahan Al Zaytun telah dialihkan ke pemerintah pusat.
“Nanti, Menkopolhukam yang akan secara rinci membahas dan mengumumkan keputusan terkait masalah ini. Kemarin, saya telah mengadakan rapat bersama Menko PMK,” ujar Ridwan Kamil setelah menghadiri acara peringatan HUT Ke-77 Bhayangkara di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (1/7/2023).
Dia menjelaskan bahwa Menkopolhukam telah melakukan pembahasan yang detail dan mendalam mengenai polemik tersebut. Setidaknya, keputusan final terkait polemik ini akan diumumkan pada hari Senin (3/7/2023) atau Selasa (4/72023).
“Tunggu saja, jika tidak pada hari Senin atau Selasa, akan ada pengumuman secara komprehensif,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris MUI Jawa Barat, Rafani Achyar, menyatakan bahwa pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun, yaitu Panji Gumilang, juga akan dipanggil oleh Menkopolhukam.
Rafani berharap keputusan tersebut dapat menyelesaikan polemik yang ada di tengah masyarakat terkait keberadaan pondok pesantren tersebut, serta menjaga kestabilan. Karena masyarakat saat ini membutuhkan kejelasan guna menghindari gelombang protes.
Pemerintah Evaluasi Ponpes Al-Zaytun
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, terkait dugaan penyebaran ajaran Islam yang dinilai menyimpang.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan aspek hukum pidana dalam polemik Pondok Pesantren Al Zaytun yang harus ditangani oleh penegak hukum. Meskipun demikian, ia menyatakan bahwa pondok pesantren di bawah pimpinan Panji Gumilang masih diperbolehkan menerima santri baru.
“Pondok pesantren akan kami evaluasi secara administratif, apa yang dimaksud dengan tindakan administratif? Melihat pengelolaannya, melihat kurikulumnya, melihat konten pengajarannya. Sehingga hak belajar bagi para santri dan muridnya tetap berjalan,” ujar Mahfud MD di Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (29/6/2023) lalu.
Menurutnya, Pondok Pesantren Al-Zaytun adalah lembaga pendidikan yang harus diberdayakan. Namun, pihak yang melakukan pelanggaran hukum harus ditindak secara tegas berdasarkan laporan dan informasi konkret mengenai peristiwa yang terjadi di masyarakat.
Al-Zaytun Masih terima Pendaftaran?
Terkait Pondok Pesantren Al-Zaytun yang katanya masih menerima pendaftaran, Mahfud MD mengatakan, pondok pesantren adalah lembaga pendidikan yang harus diberdayakan. “Silakan buka pendaftaran,” tegasnya.
Meski demikian, ia menegaskan adanya aspek hukum pidana dalam polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun yang harus diselesaikan.
“Al-Zaytun melibatkan aspek hukum pidana, tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan ditunda-tunda, tidak boleh ada satu kasus pun yang ditunda-tunda. Jika iya, iya. Jika tidak, tidak. Jangan ada laporan yang ditampung lalu ada hambatan di sana-sini, kemudian menjadi tidak jelas,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahfud telah menyampaikan tiga tindakan yang akan dilakukan dalam penanganan masalah Pondok Pesantren Al-Zaytun, yaitu tindakan pidana, administratif, serta tindakan terkait ketertiban sosial dan keamanan.
Pondok Pesantren Al-Zaytun telah menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat karena kegiatan yang dijalankannya dinilai tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Pemimpin pondok pesantren tersebut juga diduga melakukan tindak pidana.
Tim investigasi telah dibentuk untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun. Kementerian Agama akan membahas nasib Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan pihak terkait setelah memperoleh informasi dan kajian yang komprehensif mengenai lembaga pendidikan tersebut. (hdl)