Jakarta (pilar.id) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan komentarnya terkait pemanggilan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mahfud MD menegaskan bahwa pemanggilan Cak Imin oleh KPK bukan merupakan politisasi hukum. Menurutnya, tindakan tersebut hanyalah permintaan keterangan terkait kasus yang sedang berlangsung.
“Tentang pemanggilan KPK terhadap Pak Muhaimin Iskandar. Apakah itu politisasi hukum? Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik,” kata Mahfud dalam keterangannya pada Selasa (5/9/2023).
Mahfud melanjutkan dengan menjelaskan bahwa Cak Imin tidak dipanggil sebagai tersangka dalam kasus tersebut, melainkan hanya dimintai keterangan guna melengkapi informasi terkait kasus tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Mahfud MD mengingatkan bahwa ia juga pernah dipanggil oleh KPK ketika terjadi kasus di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menekankan bahwa pertanyaan yang diajukan oleh KPK pada saat itu bersifat teknis.
“Saya juga pernah dipanggil oleh KPK, ketika Ketua MK AM (Akil Mochtar) di-OTT. Pertanyaannya teknis saja, misalnya, betulkah Anda pernah jadi pimpinan saudara AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya? Pertanyaannya itu saja dan itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya,” ungkapnya.
Mahfud juga yakin bahwa permintaan keterangan terhadap Cak Imin akan berjalan dengan cara yang serupa, yakni dalam kerangka pengumpulan informasi terkait kasus yang sedang diselidiki oleh KPK.
Sebelumnya, Cak Imin telah menerima surat panggilan dari KPK untuk diperiksa. Meskipun demikian, ia mengungkapkan bahwa ia memiliki agenda lain yang sudah dijadwalkan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sehingga ia berencana meminta penundaan pemeriksaannya di KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, juga berharap agar Cak Imin bersedia hadir dan berkooperasi dalam menjalani pemeriksaan yang sudah dijadwalkan. Ali Fikri menekankan pentingnya kepatuhan terhadap panggilan penyidik KPK. (hdl)