Jakarta (pilar.id) – Dalam mengikuti Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 194/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Simpang Indralaya – Muara Enim Seksi Indralaya – Prabumulih, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku pengelola jalan tol tersebut akan segera menetapkan tarif jalan tol tersebut.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo, mengungkapkan bahwa setelah lebih dari 5 bulan beroperasi tanpa tarif sejak 30 Agustus 2023, Jalan Tol Simpang Indralaya – Muara Enim Seksi Indralaya – Prabumulih akan segera menerapkan tarif. Peningkatan jalan tol ini telah mempersingkat waktu perjalanan dari Prabumulih ke Palembang dan sebaliknya, memudahkan mobilitas masyarakat.
“Rest area ini terletak di KM 65 Jalur A dan B yang dilengkapi toilet, masjid, minimarket dan tenangtenant makanan. Tak hanya itu, porsi lahan untuk UMKM juga diprioritaskan sebanyak 70 persen sehingga harapannya tidak hanya bermanfaat bagi pengguna jalan tol yang ingin beristirahat, namun juga dapat bermanfaat bagi perekonomian masyarakat serta memberikan kesempatan kepada usaha-usaha kecil yang berada di Provinsi Sumsel,” tambah Tjahjo.
Terkait hal ini, Tjahjo menjelaskan bahwa Hutama Karya telah melakukan sosialisasi melalui berbagai kanal, termasuk media sosial perusahaan, rilis resmi, radio partnership, dan media luar ruang seperti spanduk dan baliho di sepanjang jalan tol. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat sekitar memiliki informasi yang cukup mengenai tarif jalan tol.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Industri, Teknologi dan Lingkungan, Endra Atmawidjaja, menyatakan bahwa penetapan tarif ini dilakukan untuk pengembalian investasi, pemeliharaan, dan pengeoperasian jalan tol. Keputusan tersebut telah mempertimbangkan kepentingan publik, SPM, dan performa dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) itu sendiri.
Di kesempatan yang sama, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Handayani Haroeno juga mendukung penetapan tarif ini dengan syarat bahwa SPM dan persyaratan keamanan terpenuhi. “Selama SPM terpenuhi, persyaratan terkait keamanan dan keselamatan juga terpenuhi, maka dari MTI menyetujui penetapan tarif yang ada, namun kami akan tetap memantau dan evaluasi tanggapan dari masyarakat,” tambahnya.
Hutama Karya mengingatkan pengguna jalan untuk memastikan cukupnya saldo sebelum melintas di gerbang tol untuk menghindari antrian dan memastikan kelancaran perjalanan. Mereka juga diminta untuk mengikuti tata tertib dan ketentuan berlalu lintas di jalan tol, termasuk batas kecepatan dan penggunaan bahu jalan. Jika ada keluhan atau melihat tindak kejahatan, pengguna jalan diharapkan melapor ke Call Centre Tol Indralaya – Prabumulih di 62 811-2222-6363. (riq/ted)










