Jakarta (pilar.id) – Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas) terus berkomitmen meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat (28/7/2023) di Jakarta.
Menurut Luhut, salah satu langkah yang telah dilakukan oleh Satgas adalah melakukan sosialisasi offline di empat kota berbeda. Acara sosialisasi ini pertama kali digelar di Palangkaraya pada tanggal 6 Juli 2023, kemudian diikuti oleh Medan pada tanggal 13 Juli 2023, Pekanbaru pada tanggal 14 Juli 2023, dan Jakarta pada tanggal 17 Juli 2023.
Selain itu, Satgas juga melakukan upaya sosialisasi daring yang melibatkan para pemangku kepentingan dari industri kelapa sawit. Dalam fase pelaporan diri (self-reporting) yang berlangsung hingga 3 Agustus 2023 mendatang, perusahaan kelapa sawit diwajibkan untuk melaporkan dan memperbarui informasi terkait lahan sawitnya melalui SIPERIBUN.
Laporan ini harus mencakup data-data penting seperti Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan, dan Hak Guna Usaha dalam format tabular maupun spasial, serta mencantumkan realisasi kebun saat ini. Satgas menemukan bahwa beberapa perusahaan masih belum mematuhi persyaratan ini, dan Luhut menekankan pentingnya disiplin dan keakuratan dalam melaporkan kondisi saat ini agar data dapat menjadi akurat dan transparan.
Fase pelaporan ini tidak hanya bertujuan untuk optimalisasi penerimaan negara, tetapi juga untuk menyelesaikan permasalahan lahan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan. Kepatuhan terhadap UUCK Pasal 110A dan 110B menjadi kunci dalam mendorong praktik yang bertanggung jawab dalam industri kelapa sawit.
Setelah fase pelaporan selesai, Satgas akan melakukan verifikasi atas data yang telah disampaikan oleh perusahaan. Data tersebut akan dipadukan dengan data internal Satgas untuk memastikan kebenarannya. Jika diperlukan, perusahaan mungkin akan dipanggil untuk klarifikasi terkait perizinan lahan kelapa sawitnya.
Luhut juga menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang mengabaikan upaya perbaikan tata kelola industri kelapa sawit ini. Untuk memfasilitasi perusahaan dalam pelaporan, Satgas menyediakan hotline khusus yang dapat diakses melalui telegram di nomor +62 821-2446-6597. Tim profesional dan responsif dari Satgas siap memberikan bantuan bagi perwakilan perusahaan yang memiliki pertanyaan terkait SIPERIBUN.
Satgas berharap agar seluruh pelaku usaha dapat melaksanakan pelaporan dengan sungguh-sungguh dan memberikan data yang benar-benar akurat. Kerjasama dan kedisiplinan dalam pelaporan menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola industri kelapa sawit yang lebih baik, serta membantu menjaga keberlanjutan industri ini di masa depan. (usm/hdl)