Jakarta (pilar.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan 11 remaja yang terlibat dalam aksi tawuran di Jl. Terusan Underpass 2, Kelurahan Duren Jaya, Bekasi Timur, pada Senin, 27 Mei 2024, sekitar pukul 17:38 WIB. Tawuran antar pelajar SMK Karya Guna Bhakti 1 dan 2 ini mengakibatkan satu pelajar mengalami luka serius di bagian kepala akibat sabetan senjata tajam.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhamad Firdaus, menjelaskan bahwa 11 pelajar yang diamankan memiliki peran berbeda dalam kejadian tersebut. Salah satu pelajar berinisial SB (16) merupakan pelaku pembacokan, sementara MA (16) menendang korban saat korban sudah terkapar.
“Pelaku SB mengayunkan senjata tajam ke arah korban, sedangkan MA menendang perut korban hingga terjatuh, seperti yang terlihat dalam video viral di media sosial,” ungkap AKBP Muhamad Firdaus pada Rabu, 29 Mei 2024.
Kedua pelaku utama dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Korban mengalami luka akibat sabetan benda tajam di bagian kepala sebelah kiri dengan kedalaman 10 cm dan lebar 3 cm, serta tulang kepala retak. Saat ini, korban masih dirawat di ICU Rumah Sakit Umum Kota Bekasi.
Selain itu, polisi juga mengamankan sembilan pelaku tawuran lainnya dari dua sekolah tersebut, yaitu inisial ZM (15), RS (15), BN (16), HH (17), MR (17), MG (16), SBN (16), MI (16), dan RA (17). Polisi menyita lima senjata tajam, termasuk tiga bilah celurit dan dua bilah golok, yang diduga digunakan dalam aksi tawuran.
“Kesembilan pelajar yang membawa senjata tajam diduga melanggar Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun,” jelas AKBP Muhamad Firdaus.
Kasat Reskrim juga menekankan bahwa karena para pelaku adalah anak-anak di bawah umur, proses hukum akan mengikuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Para pelaku didampingi oleh KPAD dan DP3A Kota Bekasi selama proses hukum berlangsung.
“Untuk kasus ini, karena semua pelaku masih anak-anak, kami menerapkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan pendampingan dari KPAD dan DP3A Kota Bekasi,” pungkasnya.
Dengan tindakan tegas ini, Polres Metro Bekasi Kota berharap dapat mencegah aksi tawuran di masa mendatang dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Bekasi Timur. (ang/hdl)