Pringsewu (pilar.id) – Puluhan remaja berhamburan dan berusaha melarikan diri saat lokasi yang mereka rencanakan untuk tawuran digerebek oleh petugas kepolisian. Insiden ini terjadi di Jalan Baru, Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu pada Sabtu (21/10/2023) dinihari.
Kasat Samapta AKP Safri Lubis yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan bahwa dalam penggerebekan tersebut, mereka berhasil mengamankan lima orang yang diduga sebagai pelaku yang akan tawuran, sementara puluhan pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Lima remaja yang diamankan tersebut adalah MRS (15), AP (16), ME (16), HW (15), dan RNA (16). Mereka masih berstatus pelajar dan berasal dari salah satu SMK di Pringsewu serta sebagian dari salah satu SMA di Wilayah Kecamatan Adiluwih.
“Kelima remaja ini berhasil diamankan oleh tim patroli presisi Polres Pringsewu yang tengah berpatroli di areal persawahan Jalan Baru, Pekon Tulung Agung, Gadingrejo, sekitar pukul 02.30 WIB,” kata AKP Safri Lubis.
Lubis melanjutkan dengan menyebut bahwa pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah alat yang diduga akan digunakan dalam tawuran, seperti besi pipih panjang mirip klewang dan dua buah kain panjang bermata gir serta besi bulat.
“Selain itu, kami juga mengamankan empat unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah,” tambahnya.
Menurut Lubis, kelima remaja ini dan puluhan pelaku lainnya diduga akan terlibat dalam tawuran dengan kelompok remaja lainnya. Dua kelompok ini menjalin komunikasi melalui media sosial, khususnya Instagram.
“Beruntungnya, aksi tawuran tersebut belum terjadi sehingga tidak ada korban yang timbul,” ungkapnya.
Kasat menegaskan bahwa kelima pelaku bersama barang bukti yang berhasil diamankan telah dibawa ke Polres Pringsewu. Pihak kepolisian juga sedang berkoordinasi dengan pihak sekolah dan orang tua para pelaku tawuran.
Lebih lanjut, ia mengimbau kepada para orang tua untuk lebih memantau dan mengawasi anak-anak mereka serta aktivitas yang mereka lakukan. “Hal ini dilakukan agar mereka tidak terlibat dalam perilaku negatif atau tindakan pidana yang dapat merugikan diri mereka sendiri maupun orang lain,” tegasnya. (ang/ted)