Lampung Utara (pilar.id) – Satu orang tersangka kasus tindak pidana terorisme ditangkap di Lampung Utara, Provinsi Lampung.
Tim Densus 88 Antiteror Polri telah pria berinisial AF yang berumur 33 tahun pada Selasa (7/2/2023) pagi.
Penangkakapan tersangka teoris tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama AF,” ujar Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (7/2/2023) dikutip dari PMJ News.
Ramadhan mengatakan bahwa AF merupakan anggota dari kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).
Adapun penangkapan terhadap AF dilakukan pada pukul 05.00 WIB di Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara.
Setelah itu, proses berlanjut dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka pada pukul 08.00 WIB.
Dalam penggeledahan tersebut, dikatakan Ramadhan, terdapat beberapa barang yang diamankan.
“Dari hasil penggeledahan tersebut telah ditemukan barang-barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana terorisme yang disangkakan terhadap tersangka,” ucapnya. (ade)