Yogyakarta (pilar.id) – Target penanggulangan kemiskinan di Kota Yogyakarta sebanyak 49.121 jiwa atau 17.452 kepala keluarga dimana 13.151 jiwa atau 3.674 kepala keluarga diantaranya merupakan sasaran kemiskinan ekstrem.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Yogyakarta, Agus Tri Haryono, di sela kegiatan musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) tematik kemiskinan, di Balai Kota Yogyakarta, Senin (20/3/2023).
“Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) angka kemiskinan Kota Yogyakarta saat ini 6,62 atau turun 1,07 daripada tahun 2021 sebesar 7,69. Sehingga melalui kegiatan ini masukan pembangunan untuk penanggulangan kemiskinan bisa dikumpulkan,” ucapnya.
Diketahui, pemerintah pusat menargetkan nol kemiskinan ekstrem pada 2024 mendatang. Salah satu dukungannya dengan menjaring masukan dalam penanggulangan kemiskinan di Kota Yogyakarta melalui kegiatan tersebut.
Sementara, Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi mengungkapkan Kota Yogyakarta menjadi proyek percontohan reformasi birokrasi (RB) tematik penanggulangan kemiskinan berdasarkan surat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RB nomor 888 tahun 2022.
“Selain itu, Kota Yogyakarta juga bagian dari 302 Kabupaten/Kota yang ditetapkan menjadi perluasan Kabupaten/Kota prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem pada 2022-2024. Sehingga harapannya kegiatan ini bisa menjadi titik temu berbagai pihak untuk mengidentifikasi persoalan serta penanggulangan kemiskinan di Kota Yogyakarta,” urai Sumadi.
Di samping itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta juga telah menerbitkan Keputusan Wali Kota Yogyakarta nomor 396 tahun 2022 tentang penetapan rencana aksi RB tematik pengentasan kemiskinan. Termasuk juga, adanya dokumen rencana penanggulangan kemiskinan daerah (RPKD) Kota Yogyakarta tahun 2023-2026.
“Ada enam bidang prioritas dalam dokumen RPKD Kota Yogyakarta yakni konsumsi atau pengeluaran, ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar dan ketahanan pangan,” jelasnya.
Meski demikian, lanjutnya penanggulangan kemiskinan Pemkot Yogyakarta terbatasi adanya regulasi. Sumadi mencontohkan seperti sumber APBD intervensi yang hanya bisa menyasar warga KTP Yogyakarta, sementara di luar domisili tidak bisa.
“Padahal survei BPS menyasar juga warga miskin domisili di Kota, artinya perlu melibatkan stakeholder lain,” tutupnya. (riz/hdl)










