Lombok Tengah (pilar.id) – Setiap bulannya, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mengeluarkan hingga Rp1,2 miliar untuk pembayaran tarif listrik. Demi menekan pengeluaran tersebut, Pemkab Lombok tengah pun menjalin kerja sama dengan PLN.
Kerja sama tersebut adalah untuk melakukan penertiban Penerangan Jalan Umum (PJU) yang diduga ilegal di sejumlah kawasan di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Setelah dilakukan penertiban, pembayaran listrik PJU di Lombok Tengah saat ini turun menjadi Rp866 Juta per bulan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Tengah Supardan di kantornya di Praya, Jumat (1/7/2022).
Berdasarkan data awal jumlah PJU di Lombok Timur yang dibayarkan perbualan itu sebanyak 6000 titik. Namun, setelah dilakukan penertiban di tiga kecamatan yakni Kecamatan Batukliang, Peringgerate dan Jonggat jumlah PJU yang masih itu sekitar 4475 titik.
“Artinya sekitar 1.000 titik PJU yang diduga ilegal kita telah tertibkan bersama PLN,” katanya.
Dengan adanya temuan tersebut, pihaknya saat ini terus melanjutkan penertiban PJU di Kecamatan Janapria dan Kecamatan Praya Timur serta dilanjutkan di kecamatan lainnya.
“Penertiban ini dilakukan secara bertahap,” kata Supardan.
Untuk mencegah adanya pemasangan PJU baru, pihaknya telah melakukan kesepakatan dengan PLN, bahwa PJU yang dibayarkan tersebut harus sesuai dengan rekomendasi PJU yang telah dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Lombok Tengah.
Sehingga apabila ada ditemukan, PJU yang dipasang oleh masyarakat, tanpa ada rekomendasi dari dinas, itu bukan menjadi tanggung jawab dinas.
“Kita melakukan penertiban ini, untuk memastikan PJU yang dibayarkan pemerintah,” katanya.
Selain itu, langkah yang akan dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan pembayaran listrik PJU tersebut, pihaknya akan melakukan penurunan waat PJU yang telah terpasang di beberapa titik. Seperti ada PJU yang lampu nya memakai 500 W, itu akan diturunkan menjadi 250 W.
“Itu salah satu cara kita untuk menurunkan pembayaran listrik PJU di Lombok Tengah,” kata Supardan. (fat)