Jakarta (pilar.id) – Kasus pembunuhan berencana terjadi di Desa Semampir, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (5/1/2023) beberapa waktu lalu.
Seorang pemuda berinisial AY, 20 tahun tega membacok pria berinisial DS, 21 tahun di tanah lapang yang ada di Desa Semampir, Sedati. AY diduga tega melakukan pembunuhan tersebut lantaran terbakar cemburu.
Sebab, korban pembunuhan, DS, diduga telah mendekati istri dari AY. Hal tersebut diketahui oleh pelaku saat mengecek pesan Whatsapp dimana AY dan istrinya melakukan komunikasi.
Jenazah AY kemudian ditemukan oleh warga sekitar keesokan harinya pada Kamis (5/1/2023) sore. Tak sampai 24 jam setelah penemuan Jenazah tersebut, anggota Polres Sedati langsung berhasil menangkap pelaku pembunuhan tersebut.
“Kemarin sore ada penemuan jenazah, lalu anggota kami bergerak cepat dan berhasil mengungkap identitas pelaku, yakni AY, 20 tahun, warga Pepe, Sedati, dan sekitar pukul 21.30 pelaku berhasil kami tangkap,” ujarnya, Jumat (6/1/2023).
Atas rasa cemburu itulah, kata Kapolresta Sidoarjo, pelaku mulai muncul niat jahat tersebut, dengan mengajak korban, betemu di lokasi Desa Semampir.
“Keduanya sempat cekcok, lalu pelaku mengambil clurit dari dalam jok sepeda motornya dan dibacokan ke tubuh korban sebanyak tiga kali, hingga pelaku meninggal dunia di lokasi,” jelas Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Atas perbuatannya, AY yang melakukan pembunuhan berencana dikenakan pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, atau paling lama dua puluh tahun penjara. (jel/fat)