Jakarta (pilar.id) – Kasus pembunuhan Brgadir Yosua Hutabarat berbuntut panjang. Desakan pengusutan kasus tersebut datang dari berbagai pihak.
Salah satunya, Tim Advokad Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) yang mendorong agar kepolisian mengusut kasus ini secara tuntas secara profesional dan transparan. Dukungan dari para advokad tersebut merupakan bagian dari konsepsi catur wangsa penegak hukum.
“Jangan terkesan polisi jadi advokadnya, kemudian pelaku ini mengatakan, dia tidak bisa dituntut karena membela diri,” kata salah satu tim advokad Tampak Saor Siagian, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/7/2022).
Untuk memastikan pengusutan tersebut berjalan dengan baik, mereka melaporkan Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E diadukan ke Propam Polri. Menurut Saor, dirinya sempat bersitegang dengan para petugas.
“Kita bilang ini hak daripada warga. Ini bukan soal pembunuhan, tapi ada tragedi pelanggaran hukum yang sangat serius,” katanya.
Tim advokad Tampak selanjutnya akan melaporkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera ditindaklanjuti. Poin penting mereka juga menuntut agar Kapolri mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan sebagai Kadiv Propam Polri.
Tak butuh waktu lama, Kapolri rupanya merespons cepat. Kapolri resmi menonaktifkan Irjen Sambo mulai malam ini.
“Malam hari ini kita putuskan Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara dinonaktifkan,” kata Jenderal Sigit.
Tim advokad Tampak juga mendesak agar kepolisian membuka CCTV. Selain itu, mereka meminta agar jenazah Brigadir J diotopsi ulang. (ach/hdl)