Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan
  • Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap
  • Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office
  • OJK Perkuat BPR dan BPRS Lewat Roadmap 2024-2027, Aset Tembus Rp236,69 Triliun pada Maret 2026
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Tingkatkan Kepesertaan Jaminan Ketenagakerjaan, Dorong Pemda Ikut Berperan Aktif

Tingkatkan Kepesertaan Jaminan Ketenagakerjaan, Dorong Pemda Ikut Berperan Aktif

Peristiwa Dina Prihatini18 April 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Program Sosial Ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 Pemrov Kalbar bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Keuangan Daerah se-Provinsi Kalbar. (Foto : Istimewa)

Pontianak (pilar.id) – Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Program Sosial Ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Pemrov Kalbar digelar oleh BPJS Ketenagakerjaan Bersama Badan Keuangan Daerah se-Provinsi Kalbar.

Ketua Dewan Pengawas BPS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri Bahri menerangkan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dikeluarkan oleh Presiden dalam rangka mengoptimalkan perluasan kepesertaan dari BPJS Ketengakerjaan.

“Kita lihat di Kalbar sudah merespons ini dengan baik lewat dukungan adanya regulasi hingga penganggaran. Mengapa regulasi perlu ada, karena regulasi ini menjadi salah satu instrumen kita apakah program ini bisa berjalan dengan baik dan berkesinambungan,” paparnya.

Bahwa tugas Dewan Pengawas adalah mengawasi policy yang sudah ada. Saat ini sudah ada 61 Perda serta 28 Perbup/Perwa serta sisanya instruksi

“BPJS ketenagakerjaan tidak bisa berbuat banyak jika dukungan daerah juga tidak maksimal. Alhamdulillah di Kalbar infonya sudah cukup bagus. Coverage peserta memang baru 31 persen, kalau ini dijalankan maka bisa mendorong lagi coverage kepesertaan menjadi 50 persen,” terangnya.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Kalbar, Junaidi menerangkan bahwa momen ini sangat penting.

Karena apa yang diharapkan pemerintah lewat Inpres No 2 Tahun 2021 itu bisa berjalan sesuai harapan negara agar bisa melindungi para pekerja.

“Upaya pemda melalui OPD memang diminta menganggarkan jaminan ketengakerjaan untuk tenaga honorer. Selain itu yang perlu kita genjot saat ini juga perlindungan bagi pekerja rentan. Ini harus kita perhatikan. Bisa jadi dari 70 persen yang belum tercover BPJS Ketenagakerjaan itu mereka juga termasuk,” imbuh Junaidi.

Pihaknya berharap hasil rapat koordinasi dan evaluasi ini memastikan selain soal pekerja yang rentan, maka menjadi pekerjaan rumah bagi Kadisnakertrans provinsi bersama kabupaten kota untuk mengejar cakupan 70 persen tersebut.

“Kita berharap seluruh pekerja, baik pekerja penerima upah, pekerja non penerima upah semua bisa mendapatkan jaminan ketenagakerjaan,” tuturnya.

Baca Juga  Kampanyekan Tanam Cabai di Pekarangan, Walikota Pontianak Panen Cabai di Lahan Seluas 2 Hektar

Kepala Disnakertrans Provinsi Kalbar, Manto, menerangkan pasca terbitnya Inpres No 2 Tahun 2021 tersebut dalam hitungan hari, Pemprov Kalbar sudah menindaklanjuti lewat Surat Edaran Gubernur.

“Dukungan agar hal tersebut bisa terealisasi, misalkan pada kelompok nelayan yang memiliki hubungan industrial dengan pemilik kapal, maka mereka yang sandar di dermaga atau di pelabuhan, ini harus tercover  BPJS Ketenagakerjaan. Ini  sebagai syarat, kapal yang mau berlayar.  Kalau tidak, maka tidak diizinkan berlayar,” katanya.

Manto kembali menjelaskan pasca terbitnya Inpres Nomor2 Tahun 2021 tersebut dalam hitungan hari, Pemprov Kalbar sudah menindaklanjuti lewat Surat Edaran Gubernur.

Dukungan agar hal tersebut bisa terealisasi, misalkan pada kelompok nelayan yang memiliki hubungan industrial dengan pemilik kapal, maka mereka yang sandar di dermaga atau di pelabuhan, harus tercover  BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut sebagai syarat, kapal yang mau berlayar.  Jika tidak, maka tidak diizinkan berlayar.

“Lalu bagaimana dengan nelayan tradisional yang landasannya di tepi pantai? Memang itu di luar kewenangan kita, tapi kewenangan Bupati Wali Kota. Makanya di pertemuan ini, kita ingin perjelas mana yang bisa dikerjakan provinsi, mana yang perlu dilakukan kabupaten kota,” ujarnya.

Selain itu Pemprov Kalbar juga menyuarakan Surat Edaran Gubernur agar perusahaan yang ada di kalbar menyisihkan dana CSR untuk pekerja rentan.

“Kami sudah mengindentifikasi berapa biaya yang diperlukan untuk melindungi pekerja rentan. Jika hanya Rp 16.800, sesungguhnya dana tidak besar. Hanya butuh dana di bawah Rp 200 juta. Jadi harusnya bisa dialokasikan oleh kabupaten kota. Masalahnya ini sudah sejauh mana hal ini terkomunikasikan ke BPKD kabupaten kota. Maka hari ini kita bisa menyambung komunikasi ke BPKD tersebut,” paparnya.

Dalam tahun ini pula, direncanakan bahwa penerima bansos Pemprov Kalbar itu satu di antara persyaratannya kepesertaan dari  pekerja rentan oleh pihak penerima.

Baca Juga  Beralih Gunakan Kompor Listrik, Warga Sanggau Yakin Masak Lebih Praktis dan Efisien

“Misalnya kita memberikan bantuan pada masjid, maka pengurus masjid harus menunjukkan bahwa telah mengikutsertakan pekerja rentannya dalam perlindungan ketenagakerjaan,” ujar Manto lagi.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri Bahri menyerahkan plakat kepada Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Kalbar, Junaidi saat Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Program Sosial Ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 Bersama Badan Keuangan Daerah se-Provinsi Kalbar pada Rabu, 13 April 2022

Dia berharap hasil rapat koordinasi dan evaluasi ini memastikan selain terkait pekerja rentan maka menjadi pekerjaan rumah bagi Kadisnakertrans provinsi bersama kabupaten kota untuk mengejar cakupan 70 persen tersebut.

“Kita berharap seluruh pekerja, baik pekerja penerima upah, pekerja non penerima upah semua bisa mendapatkan jaminan ketenagakerjaan,” jelasnya.

Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan Rini Suryani, mengucapkan terima kasih pada pemda karena memberikan dukungan agar pekerja di Kalbar bisa sejahtera dalam hal perlindungan ketenagakerjaan.

“Jika melihat coverage share angkatan kerja 1,7 juta orang,  yang baru terdaftar 500 ribu orang. Dengan jumlah penduduk Kalbar ada 5 jutaan, maka saat ini baru 31 persen yang tercover. Memang ini PR kita bagaimana yang belum terdaftar ini bisa terlindungi BPJS Ketenagakerjan,” kata Rini.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Ryan Gustaviana, mengatakan kehadiran Inpres No 2 Tahun 2021 memang bertujuan untuk perluasan cakupan kepesertaan baru.

Inpres ini dikhususkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Bersama Pemda agar bisa mewujudkan perlindungan tersebut. Bukan hanya bagi pekerja penerima upah tapi pekerja non penerima upah termasuk  pekerja rentan. Dari 70 persen itu pasti ada pekeja rentan. Jadi perlu peran Pemda pula. Di forum ini kita sama sama mencari solusinya,” tutupnya. (dinaprihatini)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Berita Kalbar BPJS Ketenagakerjaan

Berita Lainnya

BSU 2025 Cair Mulai Juni: Ini Syarat, Cara Cek, dan Jumlah Bantuan yang Diterima

16 Juni 2025

Cara Cek BSU 2025: Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu Cair Mulai Juni, Ini Syarat dan Langkahnya

5 Juni 2025
Ilustrasi driver ojek online (foto: unsplash)

BNI Agen46 Siap Bantu Driver Ojol sampai Tukang Parkir Daftar BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

19 Juli 2023

Saat Ramadhan 1444 H, Layanan BPJamsostek Terjadi Perubahan

3 April 2023

Tahun 2022, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati DKI Pulihkan Kerugian Negara Rp95,2 Miliar

21 Maret 2023

Biaya Perawatan 6 Peserta BPJS Ketenagakerjaan Korban Kebakaran Plumpang Sepenuhnya Ditanggung

6 Maret 2023

BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat Usai Kurir Meninggal Antar Paket

22 Februari 2023

Wali Kota Jakarta Utara Ajak Pedagang Pasar Ikut BPJS Ketenagakerjaan

20 Februari 2023
foto pilar id

Ahli Waris Muazin Kemendagri yang Meninggal Saat Kumandangkan Azan Terima santunan BPJS Ketenagakerjaan

12 Februari 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Dwi Wulan Ramadani

Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan

3 Juni 2026
Barang bukti kasus perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali

Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

2 Juni 2026
Sylvester Stallone dalam Rambo: Last Blood (2019)

Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office

2 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.