Pontianak (pilar.id) – Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Program Sosial Ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Pemrov Kalbar digelar oleh BPJS Ketenagakerjaan Bersama Badan Keuangan Daerah se-Provinsi Kalbar.
Ketua Dewan Pengawas BPS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri Bahri menerangkan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dikeluarkan oleh Presiden dalam rangka mengoptimalkan perluasan kepesertaan dari BPJS Ketengakerjaan.
“Kita lihat di Kalbar sudah merespons ini dengan baik lewat dukungan adanya regulasi hingga penganggaran. Mengapa regulasi perlu ada, karena regulasi ini menjadi salah satu instrumen kita apakah program ini bisa berjalan dengan baik dan berkesinambungan,” paparnya.
Bahwa tugas Dewan Pengawas adalah mengawasi policy yang sudah ada. Saat ini sudah ada 61 Perda serta 28 Perbup/Perwa serta sisanya instruksi
“BPJS ketenagakerjaan tidak bisa berbuat banyak jika dukungan daerah juga tidak maksimal. Alhamdulillah di Kalbar infonya sudah cukup bagus. Coverage peserta memang baru 31 persen, kalau ini dijalankan maka bisa mendorong lagi coverage kepesertaan menjadi 50 persen,” terangnya.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Kalbar, Junaidi menerangkan bahwa momen ini sangat penting.
Karena apa yang diharapkan pemerintah lewat Inpres No 2 Tahun 2021 itu bisa berjalan sesuai harapan negara agar bisa melindungi para pekerja.
“Upaya pemda melalui OPD memang diminta menganggarkan jaminan ketengakerjaan untuk tenaga honorer. Selain itu yang perlu kita genjot saat ini juga perlindungan bagi pekerja rentan. Ini harus kita perhatikan. Bisa jadi dari 70 persen yang belum tercover BPJS Ketenagakerjaan itu mereka juga termasuk,” imbuh Junaidi.
Pihaknya berharap hasil rapat koordinasi dan evaluasi ini memastikan selain soal pekerja yang rentan, maka menjadi pekerjaan rumah bagi Kadisnakertrans provinsi bersama kabupaten kota untuk mengejar cakupan 70 persen tersebut.
“Kita berharap seluruh pekerja, baik pekerja penerima upah, pekerja non penerima upah semua bisa mendapatkan jaminan ketenagakerjaan,” tuturnya.
Kepala Disnakertrans Provinsi Kalbar, Manto, menerangkan pasca terbitnya Inpres No 2 Tahun 2021 tersebut dalam hitungan hari, Pemprov Kalbar sudah menindaklanjuti lewat Surat Edaran Gubernur.
“Dukungan agar hal tersebut bisa terealisasi, misalkan pada kelompok nelayan yang memiliki hubungan industrial dengan pemilik kapal, maka mereka yang sandar di dermaga atau di pelabuhan, ini harus tercover BPJS Ketenagakerjaan. Ini sebagai syarat, kapal yang mau berlayar. Kalau tidak, maka tidak diizinkan berlayar,” katanya.
Manto kembali menjelaskan pasca terbitnya Inpres Nomor2 Tahun 2021 tersebut dalam hitungan hari, Pemprov Kalbar sudah menindaklanjuti lewat Surat Edaran Gubernur.
Dukungan agar hal tersebut bisa terealisasi, misalkan pada kelompok nelayan yang memiliki hubungan industrial dengan pemilik kapal, maka mereka yang sandar di dermaga atau di pelabuhan, harus tercover BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut sebagai syarat, kapal yang mau berlayar. Jika tidak, maka tidak diizinkan berlayar.
“Lalu bagaimana dengan nelayan tradisional yang landasannya di tepi pantai? Memang itu di luar kewenangan kita, tapi kewenangan Bupati Wali Kota. Makanya di pertemuan ini, kita ingin perjelas mana yang bisa dikerjakan provinsi, mana yang perlu dilakukan kabupaten kota,” ujarnya.
Selain itu Pemprov Kalbar juga menyuarakan Surat Edaran Gubernur agar perusahaan yang ada di kalbar menyisihkan dana CSR untuk pekerja rentan.
“Kami sudah mengindentifikasi berapa biaya yang diperlukan untuk melindungi pekerja rentan. Jika hanya Rp 16.800, sesungguhnya dana tidak besar. Hanya butuh dana di bawah Rp 200 juta. Jadi harusnya bisa dialokasikan oleh kabupaten kota. Masalahnya ini sudah sejauh mana hal ini terkomunikasikan ke BPKD kabupaten kota. Maka hari ini kita bisa menyambung komunikasi ke BPKD tersebut,” paparnya.
Dalam tahun ini pula, direncanakan bahwa penerima bansos Pemprov Kalbar itu satu di antara persyaratannya kepesertaan dari pekerja rentan oleh pihak penerima.
“Misalnya kita memberikan bantuan pada masjid, maka pengurus masjid harus menunjukkan bahwa telah mengikutsertakan pekerja rentannya dalam perlindungan ketenagakerjaan,” ujar Manto lagi.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri Bahri menyerahkan plakat kepada Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Kalbar, Junaidi saat Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Program Sosial Ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 Bersama Badan Keuangan Daerah se-Provinsi Kalbar pada Rabu, 13 April 2022
Dia berharap hasil rapat koordinasi dan evaluasi ini memastikan selain terkait pekerja rentan maka menjadi pekerjaan rumah bagi Kadisnakertrans provinsi bersama kabupaten kota untuk mengejar cakupan 70 persen tersebut.
“Kita berharap seluruh pekerja, baik pekerja penerima upah, pekerja non penerima upah semua bisa mendapatkan jaminan ketenagakerjaan,” jelasnya.
Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan Rini Suryani, mengucapkan terima kasih pada pemda karena memberikan dukungan agar pekerja di Kalbar bisa sejahtera dalam hal perlindungan ketenagakerjaan.
“Jika melihat coverage share angkatan kerja 1,7 juta orang, yang baru terdaftar 500 ribu orang. Dengan jumlah penduduk Kalbar ada 5 jutaan, maka saat ini baru 31 persen yang tercover. Memang ini PR kita bagaimana yang belum terdaftar ini bisa terlindungi BPJS Ketenagakerjan,” kata Rini.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Ryan Gustaviana, mengatakan kehadiran Inpres No 2 Tahun 2021 memang bertujuan untuk perluasan cakupan kepesertaan baru.
Inpres ini dikhususkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Bersama Pemda agar bisa mewujudkan perlindungan tersebut. Bukan hanya bagi pekerja penerima upah tapi pekerja non penerima upah termasuk pekerja rentan. Dari 70 persen itu pasti ada pekeja rentan. Jadi perlu peran Pemda pula. Di forum ini kita sama sama mencari solusinya,” tutupnya. (dinaprihatini)