Jakarta (pilar.id) – Sepanjang tahun 2022, BPJS Ketenagkerjaan berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp95,2 miliar.
Kerugian negara yang dipulihkan BPJS Ketenagakerjaan tersebut berasal dari tunggakan iuran pember kerja/badan usaha (PKBU) yang dibayarkan pada tahun 2022.
Keberhasilan BPJS Ketenagakerjaan memulihkan kerugian negara tersebut terjadi berkat kerjasama yang dijalin dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Dampak positif tersebut membuat BPJS Ketenagakerjaan kembali melanjutkan kerja sama dengan Kejati DKI Jakarta melalui perpanjangan kesepakatan.
Dalam kesepakatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati DKI Jakarta menjalin kerja sama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kerja sama ini, ditandatangani oleh Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah DKI Jakarta, Deny Yusyulian dengan Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani, di Jakarta Jumat, 10 Maret 2023 lalu.
Dilanjutkannya kerja sama ini, diharapkan akan mampu memberikan dampak serupa seperti yang terjadi di tahun 2022 lalu. Dimana, selain berhasil memulihkan kerugian negara juga berhasil meningkatkan kepatuhan pemberi kerja/badan usaha dalam membayarkan kewajibannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Alhamdulillah, Rp95,2 miliar ini upaya yang sangat besar sekali. Kami dari BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada Kejati, Kejari dan Asdatun, serta petugas pengawas pemeriksa di DKI Jakarta,” ucap Deny Yusyulian.
Tidak hanya itu, sambung Deny, juga terjadi peningkatan jumlah pekerja yang terlindungi manfaat program Jamsostek, yaitu di sektor formal atau penerima upah (PU) mencapai 63 persen dan informal atau bukan penerima upah (BPU) 23 persen.
“Jaminan sosial adalah hak setiap individu. Melalui program Jamsostek, memastikan negara hadir untuk mencegah munculnya kemiskinan baru di masyarakat,” tambah Deny.
Perpanjangan masa kerja sama ini juga disebut oleh Deny sebagai bentuk implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam Inpres tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga diberikan kewenangan untuk melakukan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja.
Kewenangan tersebut meliputi pemberian sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek.
Namun, pemberian sanksi tersebut diserahkan kepada Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021. (fat)