Pontianak (Pilar.id) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada ahli waris dari Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Koperasi Jasa Pengerah Pekerja Receiving Delivery Kalimantan Barat.
Ada tiga ahli waris penerima santunan. Ahli waris dari almarhum Abdullah Ali. Kemudian Almarhum Hairillah dan almarhum Kasfarani. Ahli waris menerima santunan dalam program jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
Penyerahan simbolis diberikan secara langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat, Dinas Koperasi dan Umkm Kalbar, Ketua KJPP Receiving Delivery, Koperasi Jasa TKBM Karya, Sekretaris Kelurahan Mariana serta Ketua RT dan RW. Saat bersamaan digelar juga sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian. Sekitar 85 Ketua Kelompok Kerja yang hadira dalam kegiatan tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat Manto mendukung program BPJS Ketenagakerjaan karena pekerja TKBM ini sendiri sangat beresiko tinggi akan kondisi resiko pekerjaan.
Menurutnya manfaat jaminan kecelakaan kerja dan kematian tidak hanya diberikan dalam bentuk perawatan saat terjadi resiko saja, melainkan berupa santunan apabila terjadi kasus meninggal dunia akibat dari kecelakaan kerja itu sendiri sebesar 48 kali dari upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak Ryan Gustaviana mengatakan BPJS Ketenagakerjaan senantiasa siap dalam melayani seluruh pekerja dari berbagai golongan pekerja manapun dan juga siap berkolaborasi aktif bersama seluruh stakeholder dalam upaya peningkatan perlindungan bagi pekerja. (din)