Solok (pilar.id) – Dalam rangka mendorong terciptanya optimalisasi program jaminan sosial, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Solok menggandeng Kejaksaan Negeri Solok.
Kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri Solok tersebut, berhubungan dengan penegakan pelaksanaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan di berbagai badan usaha yang ada di Kabupaten Solok.
Langkah ini diambil oleh BPKS Ketenagakerjaan Cabang Solok mengikuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Harapannya agar bisa bersama untuk bersinergi dalam menimbulkan kesadaran pentingnya jaminan sosial dan menjadi bagian dari BPJS Ketenagakerjaan badai badan usaha yang belum terdaftar,” terang Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok, Maulana Anshari di Solok, Senin (23/1/2023).
Langkah untuk menggandeng Kajaksaan Negeri Solok tersebut, dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan Solok dinilai tepat.
Sebab, Kejaksaan merupakan lembaga yang memiliki wewenang, tugas pokok, dan fungsi melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap badan usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Pemerintah Daerah.
Langkah ini juga diambil untuk menegakkan pasal 19 UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.
Dimana, di dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjaannya dan menyetor kepada BPJS dan pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya ke BPJS.
“Kegiatan ini adalah untuk memacu kesadaran dari perusahaan yang belum jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar segera ikut jadi peserta guna melindungi tenaga kerja,” lanjut Maulana. (fat)