Jakarta (pilar.id) – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk berhenti membangun opini yang menyesatkan publik.
Perbaikilah pola komunikasi publik dan lebih jujur dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Jangan hanya membangun opini untuk pencitraan kepada masyarakat.
Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, menyampaikan kekecewaannya kepada Menaker karena adanya rilis yang beredar di kalangan media, yang tertulis berasal dari Biro Humas Kemnaker.
“Hari ini saya banyak diminta klarifikasi oleh kawan-kawan media, yang mempertanyakan apakah benar perwakilan buruh kemarin, setelah mendapat penjelasan dari Menteri Ketenagakerjaan, sudah bisa lebih memahami terkait dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022? Saya tegaskan bahwa apa yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan dalam rilis Biro Humas Kemnaker adalah tidak jujur dan cenderung menyesatkan,” tegas Mirah, Jumat (18/2/2022).
Pertama terkait statemen Menaker, yang menyatakan bahwa setelah kita memiliki program JKP, buruh mengembalikan hakikat Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai jaminan sosial hari tua. Mirah menegaskan bahwa opini yang dibentuk pemerintah tersebut menyesatkan karena tidak jujur. Pemerintah justru telah mengaburkan filosofi dasar tentang kepesertaan JHT.
Mirah menegaskan, hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua, dapat dibenarkan, dengan catatan si pekerjanya masih menjadi peserta sesuai ketentuan UU, yaitu masih bekerja dan masih membayar iuran. Sedangkan terhadap pekerja yang sudah di PHK atau mengundurkan diri, sudah tidak lagi masuk kategori peserta.
Dengan begitu, tidak ada alasan pemerintah untuk menahan dana milik peserta yang sudah tidak lagi menjadi peserta. Berikan kebebasan kepada mantan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan sendiri kapan mau mencairkan dana JHT-nya. Apalagi dananya milik sendiri.
Mirah Sumirat menegaskan bahwa, dalam pertemuan antara Menaker dengan perwakilan pimpinan konfederasi dan federasi peserta aksi, justru yang terjadi tidak seperti yang dinyatakan dalam rilis Biro Humas Kemnaker. Seluruh perwakilan serikat pekerja, tetap menyatakan menolak dan menuntut pembatalan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dengan berbagai argumentasi.
“Jangan kemudian Pemerintah melakukan framing dengan mengatakan bahwa pimpinan SP/SB cukup memahami,” kata dia. (her/hdl)