Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Tak Berikan THR, Izin Perusahaan Bisa Dibekukan!

Tak Berikan THR, Izin Perusahaan Bisa Dibekukan!

Peristiwa Achmat D28 Maret 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Menaker RI Ida Fauziyah

Jakarta (pilar.id) – Pemerintah menegaskan perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan. THR tersebut harus diberikan kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga menyampaikan, bahwa THR tersebut harus dibayarkan penuh, atau tidak boleh dicicil. “Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida, di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Ida menegaskan, perusahaan akan diberikan sanksi apabila tidak mematuhi peraturan terkait pembayaran THR. Sanksi tersebut sebagaimana diatur dalam PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

“Tentu kita semua berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi,” kata Ida.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun besaran besarnya THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sementara bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12, diberikan secara proporsional. Rumusnya adalah masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan lalu dikalikan dengan besaran upah/gaji bulanan.

Baca Juga  Pemerintah Terus Bekomitmen Lindungi Pekerja Migran dan Keluarganya

“Misalnya seorang pekerja upahnya Rp4 juta dan baru bekerja 6 bulan maka pekerja tersebut mendapatkan THR dengan perhitungan 6 bulan dibagi 12 lalu dikalikan Rp4 juta. Maka kira-kira pekerja akan mendapatkan THR sebesar 2 juta. Ini contoh ya,” jelas dia.

Sementara itu, pekerja harian lepas mempunyai pengaturan khusus. Apabila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung dari rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan, untuk pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut. (ach/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Ida Fauziyah Menaker RI THR

Berita Lainnya

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Gubernur Khofifah Ingatkan Pengusaha Jatim Bayar THR Pekerja Maksimal H-7 Lebaran

19 Maret 2025
Balaikota DKI Jakarta (foto: Dok Biro Umum dan Administrasi Setda Prov DKI)

Pemprov DKI Jakarta Cairkan THR Lebih Cepat bagi PJLP, Tenaga Kontrak Sambut Antusias

19 Maret 2025
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno

Pemprov DKI Jakarta Tegas Tidak Toleransi Premanisme dalam Pengumpulan THR

16 Maret 2025
Uang rupiah

Pakar Antropologi Ungkap Asal-usul dan Makna Tradisi Penggunaan Uang Baru untuk THR

3 April 2024
Hevearita Gunaryanti Rahayu, Wali Kota Semarang

Wali Kota Semarang: Pembayaran THR untuk ASN Diharap Meningkatkan Ekonomi Lokal

26 Maret 2024
Profesor Dr. Rudi Purwono, seorang Guru Besar Ilmu Ekonomi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga

Kelola THR dengan Bijak, Agar tak Menyesal Kemudian

22 April 2023
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi

Kemnaker: Laporan 1.144 Pengaduan karena THR tak Dibayarkan!

22 April 2023

Presiden Jokowi Bersama Jan Ethes bagi-Bagi THR ke Pedagang Pasar Legi Surakarta

20 April 2023

DPR RI Minta Pemerintah Tindak Lanjuti 938 Aduan THR

18 April 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.