Jakarta (pilar.id) – Pemerintah menegaskan perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan. THR tersebut harus diberikan kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga menyampaikan, bahwa THR tersebut harus dibayarkan penuh, atau tidak boleh dicicil. “Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida, di Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Ida menegaskan, perusahaan akan diberikan sanksi apabila tidak mematuhi peraturan terkait pembayaran THR. Sanksi tersebut sebagaimana diatur dalam PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
“Tentu kita semua berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi,” kata Ida.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun besaran besarnya THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Sementara bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12, diberikan secara proporsional. Rumusnya adalah masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan lalu dikalikan dengan besaran upah/gaji bulanan.
“Misalnya seorang pekerja upahnya Rp4 juta dan baru bekerja 6 bulan maka pekerja tersebut mendapatkan THR dengan perhitungan 6 bulan dibagi 12 lalu dikalikan Rp4 juta. Maka kira-kira pekerja akan mendapatkan THR sebesar 2 juta. Ini contoh ya,” jelas dia.
Sementara itu, pekerja harian lepas mempunyai pengaturan khusus. Apabila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung dari rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan, untuk pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut. (ach/hdl)