Surabaya (pilar.id) – Hari raya Idul Adha semakin dekat. Pada momen ini, umat muslim dihimbau untuk berkurban bagi yang mampu. Tentu saja, pemilihan hewan kurban yang baik menjadi hal yang penting. Lalu, apa saja tips yang dapat dilakukan untuk memilih hewan kurban yang baik? Simak penjelasannya di bawah ini.
Menurut Prof Dr Ir Sri Hidanah MS, seorang Guru Besar Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Airlangga (UNAIR), terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memilih hewan kurban. Pertama, pastikan hewan yang akan dijadikan kurban sehat dan tidak memiliki cacat fisik. Perhatikan juga keadaan kuku pada hewan tersebut.
“Pastikan kuku hewan dalam kondisi utuh. Cacat pada hewan dapat terlihat dari gerakan saat berjalan. Hewan tidak boleh pincang dan harus benar-benar dalam kondisi sehat,” ungkapnya.
Prof Hidanah menjelaskan bahwa ciri-ciri hewan kurban yang sakit antara lain nafsu makan yang menurun, tampak malas saat berjalan, dan adanya kelemahan pada tubuh hewan. Selain itu, penting juga untuk memastikan bahwa hewan kurban tidak buta, tidak kurus, memiliki jenis kelamin jantan, dan kotorannya tidak lembek.
“Pastikan hewan kurban adalah jantan yang tidak dikebiri. Untuk mengetahui kesehatan hewan, perhatikan tekstur kotorannya yang padat. Selain itu, hewan sehat memiliki nafsu makan baik, gerakan lincah, dan bulu yang bersih,” tambahnya.
Perhatikan juga usia hewan kurban. Kambing yang akan dijadikan kurban sebaiknya berusia lebih dari satu tahun, sedangkan sapi harus berusia lebih dari dua tahun. Usia hewan dapat diketahui melalui struktur giginya.
“Jika kambing atau sapi telah mengalami pergantian sepasang gigi tetap, itu menunjukkan bahwa mereka sudah cukup umur. Perbedaan gigi dapat dilihat dari bentuknya. Gigi yang telah diganti biasanya lebih besar ukurannya dibandingkan sebelumnya,” jelasnya.
Selain itu, cacat pada telinga dapat diterima selama tidak dalam kondisi parah. Sapi biasanya diberi anting untuk menandai identitas dan usianya.
“Penanda pada telinga sapi yang telah divaksinasi PMK juga dapat dilihat. Lubang pada telinga menandakan bahwa sapi tersebut tidak dikategorikan sebagai cacat,” paparnya.
Perlu diwaspadai adanya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), serta penyakit lain yang saat ini mengancam hewan kurban, yaitu Lumpy Skin Disease (LSD). LSD menyebabkan benjolan-benjolan kecil pada kulit yang disebabkan oleh virus. Namun, penyakit ini hanya dapat menular antara hewan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa MUI No. 34 Tahun 2023 yang mengatur hal ini. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa hewan yang terinfeksi LSD dengan gejala klinis berat tidak diperbolehkan sebagai hewan kurban.
Gejala klinis berat pada LSD ditandai oleh adanya benjolan-benjolan yang mencakup lebih dari 50 persen area tubuh hewan.
“Jika terdapat benjolan yang pecah dan membentuk koreng, sebaiknya hewan tersebut tidak digunakan sebagai hewan kurban,” tegasnya.
Ketika membeli hewan kurban, masyarakat juga disarankan untuk teliti. Sebaiknya hewan kurban dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
“Biasanya, terdapat dokter hewan dan tim dari dinas setempat yang akan memeriksa kesiapan hewan sebelum proses kurban dilakukan hingga penyembelihan selesai,” pungkasnya. (hdl)