Jakarta (pilar.id) – Ferdy Sambo sudah resmi bukan menjadi bagian dari anggota Polri lagi. Hal itu diumumkan usai Mabes Polri menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, surat dari presiden tersebut mengukuhkan ketetapan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
“Dengan adanya surat tersebut, Ferdy Sambo resmi bukan anggota Polri lagi,” kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, seperti disaksikan melalui YouTube Polri TV, Jumat (30/9/2022).
Sebelumnya, Sekretaris Militer Presiden (Sekmilpres) Laksamana Pertama Hersan mengatakan, Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres PTDH Ferdy Sambo.
Presiden Jokowi menandatangani Keppres pemberhentian Ferdy Sambo pada 26 September 2022 lalu. “Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri,” ujar Hersan.
Usai resmi dipecat, Polri melakukan proses administrasi terhadap berkas pemecatan Ferdy Sambo di Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.
Ferdy Sambo telah dipecat melalui sidang etik yang digelar pada 25-26 Agustus 2022. Mabes Polri juga telah menyerahkan hasil putusan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait pemecatan kepada Ferdy Sambo.
Petikan putusan pemecatan pun telah diserahkan Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) kepada Ferdy Sambo.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan berkas lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah P21 atau lengkap.
Kelima tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf. (her/hdl)