Jakarta (pilar.id) – Tokocrypto, platform perdagangan aset kripto terkemuka di Indonesia, meraih penghargaan sebagai salah satu penyumbang pajak terbesar dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I (Kanwil DJP Jaksel I).
Penghargaan ini diberikan atas kepatuhan Tokocrypto dalam memenuhi kewajiban pajak dan kontribusinya terhadap penerimaan negara. CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, menerima penghargaan ini dari Kepala Kanwil DJP Jaksel I, Dionysius Lucas Hendrawan, pada 6 Juni 2024 lalu di Jakarta.
Dalam keterangannya, Selasa (11/6/2024), Yudhono Rawis mengungkapkan bahwa penghargaan ini merupakan bukti nyata keseriusan Tokocrypto dalam mendukung kontribusi sektor aset kripto terhadap pajak.
“Kami sangat menghargai apresiasi dari negara ini. Penghargaan ini mencerminkan komitmen kami untuk mematuhi regulasi dan berkontribusi pada pembangunan Indonesia. Kami selalu taat dalam melaporkan dan menyetorkan pajak dari setiap transaksi yang dilakukan di platform Tokocrypto,” ujar Yudho.
Yudhono juga menambahkan bahwa penghargaan ini menunjukkan bisnis Tokocrypto berjalan dengan baik dan menghasilkan profit signifikan, sehingga dapat memberikan kontribusi pajak yang besar bagi negara. “Kami berharap dapat terus berperan aktif dalam menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital, termasuk transaksi perdagangan aset kripto,” lanjutnya.
Pada bulan Maret 2024, Tokocrypto menyetor pajak lebih dari Rp45 miliar, menjadikannya setoran terbesar tahun ini sejauh ini. Hal ini menempatkan Tokocrypto sebanding dengan perusahaan besar di bidang asuransi, pertambangan, e-commerce, dan fintech yang juga menerima penghargaan serupa.
Pertumbuhan Penerimaan Pajak Kripto
Dengan meningkatnya transaksi kripto di Indonesia, penerimaan pajak dari sektor ini diharapkan terus bertambah. Tokocrypto berkomitmen mendukung pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.
Hingga April 2024, pemerintah telah mengumpulkan Rp689,84 miliar dari pajak kripto, terdiri dari Rp325,11 miliar Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto dan Rp364,73 miliar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri atas transaksi pembelian kripto.
“Pencapaian ini menunjukkan potensi besar industri aset kripto dalam berkontribusi pada penerimaan negara. Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pemerintah menggali potensi pajak dari usaha ekonomi digital lainnya,” jelas Yudho.
Tokocrypto juga berupaya membantu pengguna memenuhi kewajiban pajak dengan melakukan pemotongan dan pembayaran pajak sesuai regulasi. Selain itu, Tokocrypto membantu pengguna dalam pengisian SPT Tahunan untuk pajak kripto dengan tepat.
Yudhono mengapresiasi respon Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap permintaan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk penguatan implementasi pajak kripto. Hal ini penting untuk kesuksesan industri kripto di Indonesia yang memerlukan regulasi yang mendukung, termasuk kebijakan pajak yang adil dan kompetitif. Dengan regulasi yang jelas dan kondusif serta kepatuhan yang tinggi, industri aset kripto di Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan manfaat lebih besar bagi negara. (hdl)










