Jakarta (pilar.id) – Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim, menyatakan bahwa pernyataan Aiman Witjaksono terkait dugaan ketidaknetralan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) masih dapat dikategorikan dalam koridor demokrasi.
Dalam konferensi pers di Kantor TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Jumat (17/11/2023), Ifdhal mengungkapkan, “Apa yang disampaikan saudara Aiman Witjaksono tersebut masih berada dalam koridor kebebasan menyatakan pendapat yang dijamin konstitusi.”
Seperti diketahui, Aiman Witjaksono, Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar-Mahfud, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas pernyataannya yang menyebut adanya oknum Kepolisian RI yang diduga tidak netral dalam Pemilu 2024.
Ifdhal menilai bahwa pernyataan Aiman tidak bersifat menghina individu atau institusi tertentu karena Aiman tidak secara spesifik menyebut nama institusi atau orang.
“Tujuan Aiman adalah mengingatkan agar Aparat Penegak Hukum (APH) tetap netral dalam semua tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Selain itu, Aiman menyatakan bahwa jika benar, dia menyayangkan dan berharap oknum kepolisian tidak netral,” ujarnya.
Ifdhal menambahkan bahwa Aiman Witjaksono juga menyatakan kepercayaannya bahwa Kapolri akan tetap netral dalam proses pesta demokrasi 2024.
“Dari keseluruhan unsur-unsur yang saya sebutkan tadi, maka sebetulnya apa yang dikatakan saudara Aiman masih berada dalam koridor kebebasan menyatakan pendapat yang dijamin oleh konstitusi,” tambahnya.
Sebelumnya, Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi melaporkan Aiman Witjaksono ke Polda Metro Jaya karena pernyataannya yang menyebut Kepolisian tidak netral pada Pemilu 2024. (usm/hdl)