Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Danantara Tetapkan Delapan Mitra PSEL Batch II, Percepat Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi di Indonesia
  • Maxim Gelar Zumba Akbar di Surabaya, Targetkan 3.000 Peserta dengan Doorprize dan Beragam Aktivitas Seru
  • Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi Tekankan Pejabat Fungsional Harus Hadirkan Dampak Nyata bagi Masyarakat
  • Berburu Promo Tiket Murah di Travel Fair? Waspadai 3 Hal Penting Ini Agar Tidak Buntung
  • Edukasi Perimenopause Primaya Hospital: Kunci Perempuan Tetap Sehat dan Produktif di Usia 40-an
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Tragedi Pembunuhan Mahasiswa UI, Pelaku Belajar dari Youtube

Tragedi Pembunuhan Mahasiswa UI, Pelaku Belajar dari Youtube

Hukum Hendro D. Laksono5 Agustus 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi pelaku kejahatan (foto: Kindel Media, pexels)
Ilustrasi pelaku kejahatan (foto: Kindel Media, pexels)

Depok (pilar.id) – Keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama MNZ (19), yang tewas akibat ditusuk oleh seorang senior, AAB (23), menegaskan bahwa mereka tidak menerima permintaan maaf dari pelaku. Keluarga MNZ tetap menginginkan proses hukum untuk kasus ini berjalan hingga selesai.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Polres Depok pada Sabtu (5/8/2023), Fais Rafsanjani, paman dari MNZ, mengungkapkan, secara emosional pihaknya sulit menerima permintaan maaf tersebut. Pihak keluarga, kata dia, akan mengawal proses hukum berjalan hingga tuntas, sampai putusan akhir dikeluarkan.

Dikatakan, keluarga korban menuntut agar pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang berkaitan dengan pembunuhan berencana. Mereka berpendapat bahwa tindakan pelaku menunjukkan adanya perencanaan untuk mengambil nyawa MNZ.

Fais mengungkapkan keyakinannya bahwa situasi yang menimpa keponakannya tidak akan diterima dengan baik jika terjadi di pihak pelaku. Oleh karena itu, keluarga ingin memastikan bahwa proses hukum berlangsung dengan adil dan sesuai ketentuan. Yakni penerapan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan sanksi hukuman mati.

Lebih lanjut, Fais menegaskan bahwa pihak keluarga percayakan proses ini kepada aparat kepolisian dan kejaksaan.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan AAB (23) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap MNZ (19), adik tingkatnya di UI. Pelaku tersebut menghadapi ancaman hukuman mati karena diduga telah merencanakan perbuatannya, terbukti dengan persiapan pisau yang digunakan untuk menusuk korban.

Baca Juga  Polisi Ungkap Pembunuh Mahasiswi di Sukmajaya, Pelaku Sempat Bikin Pengakuan via WA ke Sang Ibu

Diketahui bahwa AAB (23) awalnya memiliki niat mencuri hingga akhirnya membunuh MNZ (19) demi melunasi utang. Sebelum melakukan pembunuhan, AAB mencoba mengambil uang dari rekening ATM milik korban.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Depok, AKP Nirwan Pohan, menjelaskan, “Korban menjadi sasaran karena pelaku dan korban memiliki hubungan pertemanan. Pelaku mengetahui bahwa korban memiliki barang berharga seperti laptop merek MacBook dan iPhone.”

Nirwan juga menyebutkan bahwa pelaku tahu korban memiliki aset dan uang lebih banyak. Selain itu, korban juga dikenal sukses dalam investasi kripto, menjadikannya lebih berhasil daripada pelaku.

“Pelaku mungkin berpikir bahwa dengan menguasai kartu ATM korban, dia bisa melunasi utangnya. Namun, upaya pelaku untuk mengambil uang dari ATM tersebut tidak berhasil,” tambah Nirwan.

Nirwan mengungkapkan bahwa pelaku telah merencanakan untuk membunuh korban sejak tanggal 31 Juli. Pada saat itu, pelaku mengetahui bahwa korban baru saja pulang dari kampung halamannya. Pelaku bahkan belajar cara membunuh melalui video di YouTube sebagai persiapan.

Tragedi pembunuhan MNZ terjadi di tempat tinggal korban pada tanggal 2 Agustus. Mayat korban ditemukan dalam keadaan terbungkus plastik di dalam kamar kos. Penemuan mayat tersebut baru dilaporkan pada tanggal 4 Agustus.

Polisi berhasil menangkap AAB dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau lipat yang diduga digunakan dalam pembunuhan serta sejumlah barang milik korban yang diduga dicuri oleh pelaku. Motif pembunuhan diduga berkaitan dengan utang yang melilit pelaku. (hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Kasus Pembunuhan di Depok Polres Depok

Berita Lainnya

TKP lokasi pembunuhan seorang mahasiswi di Sukmajaya, Kota Depok (foto: Dok Humas Polri)

Polisi Ungkap Pembunuh Mahasiswi di Sukmajaya, Pelaku Sempat Bikin Pengakuan via WA ke Sang Ibu

20 Januari 2024
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Berita Lainnya

Danantara Tetapkan Delapan Mitra PSEL Batch II, Percepat Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi di Indonesia

21 Juli 2026
Maxim menggelar Zumba Akbar di Taman Bungkul Surabaya pada 26 Juli 2026 dengan target 3.000 peserta, doorprize menarik, dan berbagai aktivitas seru.

Maxim Gelar Zumba Akbar di Surabaya, Targetkan 3.000 Peserta dengan Doorprize dan Beragam Aktivitas Seru

21 Juli 2026
Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi meminta pejabat fungsional bekerja berintegritas dan berorientasi pada manfaat nyata agar masyarakat memperoleh pekerjaan layak.

Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi Tekankan Pejabat Fungsional Harus Hadirkan Dampak Nyata bagi Masyarakat

21 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.