Depok (pilar.id) – Keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama MNZ (19), yang tewas akibat ditusuk oleh seorang senior, AAB (23), menegaskan bahwa mereka tidak menerima permintaan maaf dari pelaku. Keluarga MNZ tetap menginginkan proses hukum untuk kasus ini berjalan hingga selesai.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Polres Depok pada Sabtu (5/8/2023), Fais Rafsanjani, paman dari MNZ, mengungkapkan, secara emosional pihaknya sulit menerima permintaan maaf tersebut. Pihak keluarga, kata dia, akan mengawal proses hukum berjalan hingga tuntas, sampai putusan akhir dikeluarkan.
Dikatakan, keluarga korban menuntut agar pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang berkaitan dengan pembunuhan berencana. Mereka berpendapat bahwa tindakan pelaku menunjukkan adanya perencanaan untuk mengambil nyawa MNZ.
Fais mengungkapkan keyakinannya bahwa situasi yang menimpa keponakannya tidak akan diterima dengan baik jika terjadi di pihak pelaku. Oleh karena itu, keluarga ingin memastikan bahwa proses hukum berlangsung dengan adil dan sesuai ketentuan. Yakni penerapan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan sanksi hukuman mati.
Lebih lanjut, Fais menegaskan bahwa pihak keluarga percayakan proses ini kepada aparat kepolisian dan kejaksaan.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan AAB (23) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap MNZ (19), adik tingkatnya di UI. Pelaku tersebut menghadapi ancaman hukuman mati karena diduga telah merencanakan perbuatannya, terbukti dengan persiapan pisau yang digunakan untuk menusuk korban.
Diketahui bahwa AAB (23) awalnya memiliki niat mencuri hingga akhirnya membunuh MNZ (19) demi melunasi utang. Sebelum melakukan pembunuhan, AAB mencoba mengambil uang dari rekening ATM milik korban.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Depok, AKP Nirwan Pohan, menjelaskan, “Korban menjadi sasaran karena pelaku dan korban memiliki hubungan pertemanan. Pelaku mengetahui bahwa korban memiliki barang berharga seperti laptop merek MacBook dan iPhone.”
Nirwan juga menyebutkan bahwa pelaku tahu korban memiliki aset dan uang lebih banyak. Selain itu, korban juga dikenal sukses dalam investasi kripto, menjadikannya lebih berhasil daripada pelaku.
“Pelaku mungkin berpikir bahwa dengan menguasai kartu ATM korban, dia bisa melunasi utangnya. Namun, upaya pelaku untuk mengambil uang dari ATM tersebut tidak berhasil,” tambah Nirwan.
Nirwan mengungkapkan bahwa pelaku telah merencanakan untuk membunuh korban sejak tanggal 31 Juli. Pada saat itu, pelaku mengetahui bahwa korban baru saja pulang dari kampung halamannya. Pelaku bahkan belajar cara membunuh melalui video di YouTube sebagai persiapan.
Tragedi pembunuhan MNZ terjadi di tempat tinggal korban pada tanggal 2 Agustus. Mayat korban ditemukan dalam keadaan terbungkus plastik di dalam kamar kos. Penemuan mayat tersebut baru dilaporkan pada tanggal 4 Agustus.
Polisi berhasil menangkap AAB dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau lipat yang diduga digunakan dalam pembunuhan serta sejumlah barang milik korban yang diduga dicuri oleh pelaku. Motif pembunuhan diduga berkaitan dengan utang yang melilit pelaku. (hdl)