Bekasi (pilar.id) – Satu Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) telah ditetapkan sebagai tersangka anak oleh Polres Metro Bekasi terkait kasus pembullyan yang berujung pada kematian seorang siswa kelas VI SD berinisial F (12) di Bekasi. Korban disinyalir menjadi korban bullying dan mengalami cedera parah setelah kakinya dijegal oleh teman sekolah.
“Telah ada satu tersangka anak, teman sekolah yang terlibat dalam kejadian. Kami sebut ABH (anak berhadapan dengan hukum),” ungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul, pada Kamis (7/12/2023).
Hotma menjelaskan bahwa korban mengalami perlakuan bullying dan diduga dijegal teman sekolah, menyebabkan amputasi pada kakinya. Akibat cedera tersebut, korban akhirnya meninggal dunia di RS Hermina.
“Informasi tentang meninggalnya F disampaikan oleh pengacaranya, Mila Ayu Dewata. F meninggal pada Kamis (7/12/2023) sekitar pukul 02.25 WIB dini hari,” terangnya.
Selanjutnya, Hotma menyatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pelimpahan tahap I berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
“Segera setelah berkas dinyatakan rampung, pihak kepolisian akan melakukan pelimpahan tahap II, melibatkan berkas perkara dan tersangka,” tambahnya. (ang/hdl)