Aceh (pilar.id) – Sepanjang bulan April tahun ini, sudah ada 21 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi yang berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh. Dari total kasus yang berhasil ditindak tersebut, Polda Aceh mengamankan sejumah 44,5 ton solar subsidi.
Jumlah tersangka yang terlibat dalam 21 kasus penyalahgunaan BBM tersebut, total mencapai 25 orang. Sedangkan proses hukumnya, kini masih dalam tahap pemberkasan di pihak Polda Aceh.
“Polda Aceh dan jajaran akan terus menindak siapa saja yang menyalahgunakan BBM bersubsidi. Sepanjang April ini ada 21 kasus yang diungkap dengan barang bukti yang disita 44,5 ton solar subsidi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya.
Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, akan terus dilakukan oleh Polda Aceh sebagai komitmen dalam mengawal alur distribusi BBM bersudsidi sekaligus mencegah adanya penyelewengan penggunaan BBM Subsidi.
“Selain menyita 44,5 ton solar subsidi, penyidik juga menyita 16 unit kendaraan roda empat, dan tiga unit kendaraan roda dua,” kata Kombes Pol Sony Sonjaya.
Ke-21 kasus tersebut, kata Kombes Pol Sony Sonjaya, satu kasus ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, satu kasus masing-masing ditangani Polres Aceh Besar, Polres Aceh Utara, dan Polres Aceh Selatan.
Berikutnya, kata Kombes Pol Sony Sonjaya, di Polres Nagan Raya empat kasus. Serta Polresta Banda Aceh, Polres Lhokseumawe, Polres Subulussalam, Polres Aceh Timur, dan Polres Aceh Tamiang, masing-masing satu kasus.
Serta Polres Aceh Barat Daya, Polres Pidie, Polres Aceh Barat, Polres Aceh Jaya, Polres Aceh Tengah, Polres Bireuen, Polres Aceh Tenggara, Polres Langsa, dan Polres Sabang, masing-masing menangani satu satu kasus.
“Pemantauan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan. Polda Aceh juga menjamin ketersediaan serta kelancaran pendistribusian BBM,” kata Kombes Pol Sony Sonjaya. (fat)