Pontianak (Pilar.id) – Kepala Kantor Cabang Pontianak Ryan Gustaviana mengingatkan masyarakat pekerja untuk mengurus klaim program jaminan sosial secara langsung tanpa melalui calo atau pihak ketiga.
Ryan menjelaskan bahwa BP Jamsostek sudah menyediakan layanan klaim yang dapat diakses di mana saja dan kapan saja. Apalagi pihaknya sudah menerapkan poses layanan klaim mudah dan cepat sejak akhir Maret 2020 yakni melalui kanal Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) untuk program JHT yang diajukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat di download di appstore atau playstore atau di web lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Lanjut Ryan, kemudahan layanan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), Lapak Asik yang berbasis digital tanpa kontak fisik, menunjukkan bahwa BPJAMSOSTEK berupaya optimal memberikan pelayanan kepada para peserta dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Kami senantiasa memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta dan kemudahan dalam melakukan klaim dengan adanya aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), Dengan Kemudahan daftar dan kemudahan bayar, diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan di seluruh wilayah Kalimantan Barat,” jelas Ryan.
Sementara itu sepanjang tahun 2022 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kantor Cabang Pontianak telah membayar klaim sebesar Rp564.650 miliar.
“Pembayaran klaim itu dilakukan di lima Kantor cabang perintis. Antara lain KCP Sanggau , Ketapang, Sintang,Singkawang dan Kapuas Hulu,” kata Ryan.
Ryan merincikan klaim yang dibayarkan. Antara lain Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 42.453 Klaim dengan nominal sebesar Rp478.455.557.930 , Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 3.484 Klaim dengan nominal sebesar Rp36.839.338.093, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 1.270 Klaim dengan nominal sebesar Rp42.444.000.000, Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 6.079 Klaim dengan nominal sebesar Rp6.013.345.920 dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebanyak 812 Klaim dengan nominal sebesar Rp898.327.500 .
Klaim tersebut diterima para pekerja baik dari sektor Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), maupun sektor jasa konstruksi (Jakon). Pihaknya memastikan untuk terus berkomitmen dan berupaya maksimal meningkatkan kualitas layanan termasuk layanan klaim yang mudah dan cepat. (din)