Jakarta (www.pilar.id) – Lonjakan kasus varian baru Covid-19 atau Varian Omicron di sejumlah negara di dunia dinilai cukup mengkhawatirkan. Akibatnya, pemerintah Indonesia dan negara lain di dunia kembali melakukan mengetatkan pada pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke negaranya.
Kebijakan pembatasan masuk warga negara yang berasal dari negara dengan konfirmasi varian Omicron merupakan upaya penyelamatan kemanusiaan secara global. Pemerintah Indonesia memastikan tidak ada pertimbangan lainnya diluar konteks tersebut.
“Hal terpenting adalah perlu adanya upaya saling membantu antar negara sehingga seluruh manusia dapat terlindungi dan merdeka dari pademi Covid-19 secara bersama-sama,” tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Selasa (30/11/2021).
Pemerintah dalam menyusun persyaratan pelaku perjalanan, khususnya perjalanan internasional semata-mata bertujuan untuk melindungi masyarakat dari ancaman terpapar atau membawa kasus varian baru.
Karenanya, penting untuk diingat bahwa pembatasan sementara masuknya pelaku perjalanan internasional, tidak sama dengan melarang masuknya warga negara yang memiliki kewarganegaraan di negara-negara tersebut.
“Pembatasan sementara dilakukan pada pelaku perjalanan internasional dengan kewarganegaraan apapun yang tinggal atau memiliki riwayat singgah di negara-negara yang dibatasi,” tegas Wiku. (usm)