Jakarta (pilar.id) – Beberapa waktu lalu viral tangkap layar sebuah barang sitaan berupa pakaian bekas impor atau thrifting yang akan digunakan untuk lebaran.
Tangkap layar tersebut merupakan sebuah status WhatsApp seseorang yang menunjukkan bahwa dia memiliki jaringan di kepolisian.
Sang penulis status merasa bahwa kenalannya di kepolisian tersebut bisa mengambilkan barang sitaan untuk baju lebaran.
Menganggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan status WhatsApp yang belum diketahui asal usulnya menjadi opini negatif dan belum dapat dipertanggung jawabkan.
“Ramai maraknya informasi berasal dari beberapa akun yang menyebarkan screenshoot menyebutkan adanya status tulisan seseorang yang belum dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menyebarkan opini negatif,” jelas Trunoyudo, dikutip Senin (3/4/2023).
Pihaknya akan mendalami dan melakukan penyelidikan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Polda Metro Jaya akan mendalaminya dengan mekanisme penyelidikan, dalam hal ini dilakukan Dit Reskrimsus,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa pakaian bekas impor atau thrifting yang menjadi barang bukti sitaan akan ditangani sesuai prosedur dan tidak ada penyalahgunaan.
“Secara faktanya kami sampaikan barang bukti tersebut tertangani secara prosedur dengan baik dan tidak ada satupun keluar, seperti yang diinformasikan sumber yang masih belum dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya,” jelasnya.
“Polda Metro Jaya konsisten dan komitmen dalam menjalankan proses penanganan perkara secara prosedur, proporsional dan profesional,” sambungnya. (ade)