Medan (pilar.id) – Dua hektar ladang ganja dimusnahkan oleh Polda Sumatera Utara dan Polres Mandailing Natal (Madina). Ganja yang dimusnahkan tersebut sudah dalam kondisi siap panen dan sebagian telah diedarkan oleh pengedar ganja.
Ladang yang berada di Pegunungan Tor Mangompang, Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina ini ditemukan setelah penangkapan tersangka S yang membawa barang bukti satu karung ganja dengan berat 4.000 gram.
“Ada lebih 10 ribu batang pohon ganja yang usia tanam enam sampai tujuh bulan, dengan tinggi satu sampai dua meter, kita musnahkan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (20/2/2022).
Hadi menyebutkan, pemusnahan ladang ganja tersebut dilaksanakan di lokasi Pegunungan Tor Mangompang, Kabupaten Madina, Sumatera Utara, Sabtu (19/2/2022).”Saat diinterogasi tersangka S mengaku barang bukti ganja itu berasal dari ladang miliknya yang berlokasi di Pegunungan Tor Mangompang, Kabupaten Madina,” ucapnya.
Hadi menjelaskan, personel Dit Res Narkoba Polda Sumut dan Polres Madina yang menerima informasi tanaman ganja itu, langsung melakukan pengembangan ke Pegunungan Tor Mangompang dengan waktu tempuh selama 6 jam (1 jam menggunakan mobil dan 5 jam jalan kaki).
“Pemusnahan ladang ganja di Kabupaten Madina, merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memberantas kejahatan narkotika,” kata Kabid Humas Polda Sumut itu.
Turut hadir dalam pemusnahan ladang ganja tersebut, personel TNI, Pemkab Madina, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Madina, tokoh masyarakat, dan penggiat Anti Narkoba. (lin/fat/antara)







