Malang (pilar.id) – Polres Malang berhasil mengungkap ladang ganja dengan luas sekitar satu hektare di kawasan lereng Gunung Semeru, Kabupaten Malang. Pengungkapan tersebut didasari pada penangkapan tersangka lain yang terlibat Narkoba.
Dijelaskan Kaur Bin Ops (KBO) Narkoba Polres Malang Iptu Supardi, awalnya tim mengamankan dua orang pengguna sabu dan ganja di wilayah Dampit. Mereka adalah MLD, 44 tahun, warga Dampit, dan KSN, 45 tahun, warga Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Keduanya diamankan dengan sejumlah barang bukti berupa paket sabu, ganja, serta sejumlah tanaman ganja.
“Awalnya kami amankan seseorang di wilayah Dampit akhirnya dikembangkan ke Wajak. Diamankan dua orang. Salah satunya mengatakan, bahwasanya ada lahan menanam ganja di lereng Gunung Semeru seluas satu hektare. Lalu dilakukan cek lokasi,” ucap Supardi, Senin (5/9/2022).
Atas penangkapan kepada tersangka KSN, Polisi berhasil mengamankan 27 batang pohon ganja yang dibungkus kantong kresek, 248 buah ranting tanaman ganja dalam kresek berwarna putih, dan satu buah kresek berwarna kuning berisikan daun dan ranting tanaman ganja seberat 31 gram.
“Saat kita cek lokasi ada yang dihilangkan, dibakar karena ada bekasnya, ada yang pernah mengambil, diambil daun-daun dan batangnya,” kata Iptu Supardi.
Saat melihat di lokasi, Iptu Supardi memastikan bahwa ladang ganja di lereng Gunung Semeru telah dipanen karena terdapat bekas-bekas panen. Namun belum diketahui berapa kali panen, termasuk apakah tanaman ganja itu juga ditanam di lokasi lainnya.
“Keterangannya belum ada yang dijual, yang kami amankan itu awalnya. Sementara di Kabupaten Malang saja, tapi masih kita dalami. Karena di lereng Semeru ada bekas sudah panen,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kini MLD dan KSN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” sebut Iptu Supardi.
Sementara itu Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat menambahkan, pengungkapan ladang ganja di lereng Gunung Semeru menjadi bagian dari Oeprasi Tumpas Narkoba 2022.
“Ini menjadi bagian dari pengungkapan Operasi Tumpas Narkoba yang dimulai 22 Agustus sampai 2 September 2022, berhasil mengungkap 41 kasus, dengan 47 tersangka,” ujar AKBP Ferli Hidayat.
Kapolres Malang ini juga menerangkan, secara jumlah kasus yang diungkap di tahun 2022 ini memang lebih sedikit dibanding tahun 2021. Namun secara kualitas barang bukti di Operasi Tumpas Narkoba 2022 diakuinya lebih banyak.
“Khusus untuk Ladang Ganja, petugas kami sampai memburu ke lereng gunung Semeru untuk mencari ladang ganja tersebut, tepatnya berada di lereng Gunung Semeru,” tutup AKBP Ferli Hidayat. (jel/hdl)