Cianjur (pilar.id) – Ladang ganja seluas 10 hektar ditemukan anggota Polisi dari Polres Cianjur, Jawa Barat. Lahan tersebut berada di lahan Perhutani yang ada di Gunung Karuhun, Campaka, Kabupaten Cianjur.
Setelah memeriksa sejumlah saksi, Polres Cianjur akhirnya menetapkan seseorang berinisial H sebagai tersangka dan pemilik dari lahan ganja tersebut. Sebelumnya tersangka sempat dimintai keterangan sebagai saksi.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan di Cianjur Kamis (28/7/2022), mengatakan sebelumnya petugas meminta keterangan delapan orang saksi yang satu orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka karena mengakui perbuatannya bersama dengan tersangka lainnya.
“Tersangka H ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan dan mengakui perbuatannya bersama tersangka lain yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam DPO Polres Cianjur,” katanya.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk mengejar pelaku yang memasok bibit ganja ke sejumlah tersangka di Kecamatan Campaka. Termasuk terus menelusuri dan menyisir lahan Perhutani yang dijadikan lokasi menanam pohon ganja.
“Kami akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas, termasuk menangkap tersangka lainnya dan pemasok bibit ganja ke Cianjur,” katanya.
Sebelumnya Polres Cianjur, menemukan ratusan barang ganja di Gunung Karuhun yang ditanam di lahan milik Perhutani seluas 10 hektar. Pohon ganja di tanam secara terpisah di bibir jurang yang jarang dilalui warga.
Bahkan Polres Cianjur bersama Perhutani Cianjur, membuat tim bersama untuk melakukan penyisiran lahan seluas lebih dari 1.000 hektar untuk memastikan tidak ada lagi pohon ganja yang di tanam di hutan lindung tersebut. (fat)