Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Pilar Khas
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Presiden Jokowi Siapkan 2 Strategi RAPBN 2023 Jadi Penggerak Pertumbuhan
  • Komisi XI DPR RI Ingatkan Potensi Pengaruh Inflasi pada APBN 2023
  • Sampaikan RUU RAPBN 2023, Pemerintah Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi 5,3 Persen
  • Presiden Jokowi: RAPBN 2023 Sebesar Rp3.041,7 Triliun, 25 Persen untuk Pendidikan
  • Fraksi PPP Usulkan Amandemen Terbatas UUD 1945 Dilaksanakan Setelah Pemilu 2024
  • Presiden Jokowi Tegaskan Jangan Ada Politik Identitas dan Polisitasi Agama di Pemilu 2024
  • Janji Selesaikan Pelanggaran HAM Berat, Jokowi: Keppres Sudah Saya Tandatangani
  • Akulturasi Budaya, Busana Presiden RI saat Sidang Tahunan MPR RI, KSP: Penyatuan Wadah Karya Seni
Facebook Instagram YouTube Twitter RSS
Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Lainnya
    • Pilar Wanita
    • Pilar Khas
    • Pilar Jatim
    • Indeks
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»25 Anggota Tak Profesional tangani kasus Brigadir J, Timsus Polri Akan Evaluasi Menyeluruh
Hukum

25 Anggota Tak Profesional tangani kasus Brigadir J, Timsus Polri Akan Evaluasi Menyeluruh

M. Fathur Rohman5 Agustus 2022 22:00 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo. (Foto: Antara)

Jakarta (pilar.id) – Kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Yosua atau Brigadir J terus berbuntut panjang. Sebelumnya, Timsus telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dan Kapolri melakukan mutasi kepada belasan anggota Polisi termasuk Irjen Ferdy Sambo.

Tim Khusus Polri pun menemukan ada 25 anggota polisi yang dinyatakan tidak profesional dalam menangani kasus tewasnya Brigadir J. Temuan ini, akan jadi dasar bagi Timsus Polri, untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh di dalam tubuh Kepolisian Indonesia.

“Akan menjadi bahan anev (analisis dan evaluasi) yang menyeluruh dari Timsus terkait peristiwa tersebut,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Sebanyak 25 anggota Polri yang terlibat dalam merusak dan menghilangkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga sedang menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) yang dipimpin oleh Irwasum Komjen Pol. Agung Budi Maryoto.

Timsus Polri terus bekerja mengungkap peristiwa tewasnya Brigadir Yosua yang ditembak oleh rekannya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo,

Jenderal bintang dua juga memastikan Timsus Polri akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel untuk menuntaskan kasus tersebut.

“Tim akan bekerja profesional, transparan dan akuntabel untuk tuntaskan kasus tersebut secara terang benderang berdasarkan scientifick crime investigation (SCI),” ujar Dedi.

Sebelumnya, pada Kamis (4/8), Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebutkan terdapat 25 anggota Polri yang tidak profesional dalam menangani TKP tewasnya Brigadir Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ia menyebutkan, 25 personel tersebut terdiri atas tiga orang berpangkat perwira tinggi bintang satu, lima kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh pama, lima bintara dan tamtama. Mereka berasal dari satuan Propam Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan dan Bareskrim Polri.

Kapolri mengatakan pihaknya masih mendalami apakah personel yang menghambat proses olah TKP ini diperintah oleh seseorang atau melakukannya atas inisiatif sendiri.

“Tentunya ini sedang kami kembangkan apakah ada yang menyuruh atau inisiatif sendiri. Yang jelas proses sedang berlangsung,” kata Sigit.

Jenderal bintang empat itu menegaskan, bahwa 25 personel tersebut akan diproses secara etik, dan bersamaan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Irsus, apabila terdapat tindakan pidana, maka akan diproses secara pidana pula.

Usai diketahui adanya personel yang tidak profesional menangani TKP Duren Tiga, Kapolri menerbitkan surat telegram khusus yang mencopot jabatan 10 perwira dan memberikan promosi untuk lima perwira lainnya.

Dari 10 perwira yang dicopot dari jabatannya terdapat tiga perwira tinggi (Pati) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propram, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dicopot dari jabatan Karo Paminal Divisi Propam Polri, kemudian Brigjen Pol Benny Ali dicopot dari jabatan Karo Provos Div Propam Polri.

Ketiga perwira tinggi tersebut dimutasi sebagai Pati Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Adanya penerapan Pasal 55, penyidik masih mendalami dan memproses kasus tersebut untuk mencari tersangka lain yang diduga ikut terlibat.

Selain itu, Timsus juga akan mengevaluasi laporan polisi yang dilayangkan Putri Chandrawathi Ferdy Sambo tentang pelecehan dan penodongan senjata api yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian ditarik oleh Polda Metro Jaya. Kini kedua laporan tersebut telah diambil alih oleh Bareskrim Polri.

Timsus juga menyatakan bahwa Bharada E menembak Brigadir Yosua bukan untuk membela diri. Ia ditersangkakan dengan pasal pembunuhan. (fat)

Baca Juga

  • Bharada E Jadi Tersangka, Kadiv Humas Polri Tegaskan akan Memeriksa Siapa Saja yang Terkait dengan Kasus Penembakan Brigadir J
  • Komnas HAM Tunda Permintaan Keterangan Uji Balistik Kasus Brigadir J dari Polri
  • Rekonstruksi Kasus Brigadir J Digelar Penyidik Gabungan di Rumah Ferdy Sambo
  • Akhirnya Polri Tetapkan 23 Anggota Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka
25 anggota polisi Kasus Brigadir J polri Timsus Polri

Berita Lainnya

Polisi Gadungan Pelaku Penipuan Terinspirasi Dari Saat Jadi Sopir di DPR

15 Agustus 2022 22:39 WIB

Jaksa Agung Bekerja Sama Dengan KPK Dalam Kasus Surya Darmadi

15 Agustus 2022 22:21 WIB

LPSK Sebut Ada Kejanggalan Dalam Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi

15 Agustus 2022 22:03 WIB

Lari ke NTT, Pelaku Penyekapan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Pati Berhasil Ditangkap

15 Agustus 2022 21:36 WIB

Hingga Semester I 2022, KPK Terima 1.811 Laporan Penerimaan Gratifikasi

15 Agustus 2022 20:11 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Penembak Pengendara Motor di Badung Bali

15 Agustus 2022 20:09 WIB

Upaya Penghambatan Penegakan Hukum Kasus Brigadir J, Komnas HAM: Indikasi Itu Semakin Kuat

15 Agustus 2022 17:04 WIB

Gara-gara Ini, Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK

15 Agustus 2022 16:33 WIB

Koordinator MAKI Yakin Surya Darmadi Tidak Berada di Singapura

15 Agustus 2022 11:46 WIB

Leave A Reply Cancel Reply

Berita Pilihan

Jokowi Minta Hukum Ditegakkan Seadil-adilnya Tanpa Pandang Bulu, Sindir Kasus Pembunuhan Brigadir J?

16 Agustus 2022 12:10 WIB

Rayakan Hari Merdeka, Tim Ekspedisi 77 Bakal Kibarkan Bendera Merah Putih di Puncak Gunung Arjuno

15 Agustus 2022 23:17 WIB

Jaksa Agung Bekerja Sama Dengan KPK Dalam Kasus Surya Darmadi

15 Agustus 2022 22:21 WIB

Lari ke NTT, Pelaku Penyekapan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Pati Berhasil Ditangkap

15 Agustus 2022 21:36 WIB

Ray Rangkuti: Amat Riskan Jika Cak Imin Dampingi Prabowo

15 Agustus 2022 20:14 WIB
Berita Lainnya

Presiden Jokowi Siapkan 2 Strategi RAPBN 2023 Jadi Penggerak Pertumbuhan

16 Agustus 2022 16:36 WIB

Komisi XI DPR RI Ingatkan Potensi Pengaruh Inflasi pada APBN 2023

16 Agustus 2022 16:21 WIB

Sampaikan RUU RAPBN 2023, Pemerintah Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi 5,3 Persen

16 Agustus 2022 16:06 WIB

Presiden Jokowi: RAPBN 2023 Sebesar Rp3.041,7 Triliun, 25 Persen untuk Pendidikan

16 Agustus 2022 16:00 WIB

Fraksi PPP Usulkan Amandemen Terbatas UUD 1945 Dilaksanakan Setelah Pemilu 2024

16 Agustus 2022 15:15 WIB
Berita Foto
© 2022 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks