Semarang (pilar.id) – Melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan Remisi Khusus Hari Raya Waisak pada 63 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Budha.
Dilaporkan, besaran remisi yang diperoleh masing-masing WBP berbeda-beda, tergantung dari masa pidana yang telah dijalani, yaitu antara 15 hari hingga 2 bulan.
Dalam Hari Raya Waisak tahun ini tidak ada yang mendapatkan Remisi Khusus II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Semua hanya mendapatkan Remisi Khusus I atau pemotongan masa hukuman biasa.
Dari 46 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, tercatat WBP di 13 Lapas atau Rutan berhak mendapatkan remisi. Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan menjadi UPT yang WBP-nya paling banyak mendapatkan remisi, yaitu 19 orang.
Sementara apabila dilihat dari kasusnya, yang paling banyak menerima remisi adalah WBP kasus narkotika, yakni 56 orang dan selebihnya adalah WBP terpidana umum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin menegaskan, remisi merupakan hak WBP yang diberikan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Tujuan pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa pidana. “Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana,” jelasnya.
“Sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” terang Yuspahruddin.
Di sisi lain, lanjutnya, remisi diharap bisa menjadi motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik, dan yang tak kalah penting remisi sebagai salah satu tolok ukur keberhasilan pembinaan di Lapas atau Rutan. (mia/hdl)