Jakarta (pilar.id) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menyampaikan, siapa pun baik perorangan maupun badan hukum berhak mengajukan permohonan merek atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Namun, Kemenkum HAM menyatakan, tidak semua pihak yang mengajukan permohonan merek akan serta merta mendapatkan perlindungan hukum atas merek tersebut.
“Nasib permohonan merek itu pasti 1 di antara dua, yang pertama adalah didaftar, yang kedua ditolak,” kata Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM Razilu, di Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Menurut Razilu, permohonan yang diterima harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Sementara, permohonan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut secara otomatis akan dianggap ditolak.
Ada beberapa tahapan dalam proses permohonan merek. Pada tahap awal akan dilakukan pemeriksaan formalitas selama 15 hari. Kemudian dilakukan publikasi selama 2 bulan.
“Publikasi ini untuk menerima tanggapan daripada publik. Jadi siapa saja ketika pada saat publikasi, boleh mengajukan keberatan dengan argumen yang jelas,” kata Razilu.
Keberatan yang diajukan publik tersebut akan dijadikan dasar dalam pemeriksaan persyaratan subtantif. Selanjutnya, dalam pemeriksaan substantif ini akan ditentukan permohonan tersebut sebagai merek terdaftar atau ditolak.
Dijelaskan Razilu, dasar penentuan didaftar atau ditolak tersebut hanya ada dua, yaitu pasal 20 dan 21 Undang Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ia menyarankan para pemohon merek agar memperhatikan etiket baik.
“Karena mengajukan merek dengan etiket yang tidak baik atau tidak punya integritas saya pastikan akan mengalami kelelahan karena akan berproses cukup panjang karena berhadapan dengan gugatan dari berbagai pihak,” jelas Razilu.(ach/hdl)