Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan
  • Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap
  • Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office
  • OJK Perkuat BPR dan BPRS Lewat Roadmap 2024-2027, Aset Tembus Rp236,69 Triliun pada Maret 2026
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Syarat dan Siapa Saja yang Berhak Ajukan Merek?

Syarat dan Siapa Saja yang Berhak Ajukan Merek?

Hukum Achmat D26 Juli 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi klaim terhadap hak cipta (foto: Markus, unsplash)

Jakarta (pilar.id) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menyampaikan, siapa pun baik perorangan maupun badan hukum berhak mengajukan permohonan merek atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Namun, Kemenkum HAM menyatakan, tidak semua pihak yang mengajukan permohonan merek akan serta merta mendapatkan perlindungan hukum atas merek tersebut.

“Nasib permohonan merek itu pasti 1 di antara dua, yang pertama adalah didaftar, yang kedua ditolak,” kata Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM Razilu, di Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Menurut Razilu, permohonan yang diterima harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Sementara, permohonan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut secara otomatis akan dianggap ditolak.

Ada beberapa tahapan dalam proses permohonan merek. Pada tahap awal akan dilakukan pemeriksaan formalitas selama 15 hari. Kemudian dilakukan publikasi selama 2 bulan.

“Publikasi ini untuk menerima tanggapan daripada publik. Jadi siapa saja ketika pada saat publikasi, boleh mengajukan keberatan dengan argumen yang jelas,” kata Razilu.

Keberatan yang diajukan publik tersebut akan dijadikan dasar dalam pemeriksaan persyaratan subtantif. Selanjutnya, dalam pemeriksaan substantif ini akan ditentukan permohonan tersebut sebagai merek terdaftar atau ditolak.

Dijelaskan Razilu, dasar penentuan didaftar atau ditolak tersebut hanya ada dua, yaitu pasal 20 dan 21 Undang Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ia menyarankan para pemohon merek agar memperhatikan etiket baik.

Baca Juga  Jelang Idul Fitri 2022, 99 Napi Rutan Surakarta dapat Remisi Khusus

“Karena mengajukan merek dengan etiket yang tidak baik atau tidak punya integritas saya pastikan akan mengalami kelelahan karena akan berproses cukup panjang karena berhadapan dengan gugatan dari berbagai pihak,” jelas Razilu.(ach/hdl)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

HAKI Kemenkumham RI

Berita Lainnya

Nico Afinta

Ketua STIK Lemdiklat Polri Nico Afinta Resmi Dilantik Sebagai Sekjen Kemenkumham

25 September 2024
Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI

Pancasila: Filter Masa Depan Indonesia dalam Era Kemajuan Teknologi

2 Juni 2024
Ilustrasi KPK

KPK Cekal Wamenkumham dan Pihak Swasta Terkait Kasus Suap

2 Desember 2023

Bazar Ramadhan Kemenkumham Dorong Pemulihan Ekonomi Masyarakat

14 April 2023

Jokowi Instruksikan Menkum HAM dan Menaker Kawal Percepatan Penetapan UU Perlindungan PRT

18 Januari 2023

Tingkatkan Layanan Wisatawan Asing, Kemenkumhan Evaluasi Pemberian VoA

22 September 2022

Menkumham: Kebebasan Beragama di Indonesia Sudah Ada Sejak Masa Penjajahan

13 September 2022

Yasonna Laoly: Butuh Kerja Sama Masyarakat untuk Wujudkan KUHP Baru

23 Agustus 2022

Lepas Pendaftaran Citayam Fashion Week, Ini Penjelasan Baim Wong

26 Juli 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Dwi Wulan Ramadani

Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan

3 Juni 2026
Barang bukti kasus perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali

Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

2 Juni 2026
Sylvester Stallone dalam Rambo: Last Blood (2019)

Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office

2 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.