Palembang (pilar.id) – Sebanyak 32 narapidana yang beragama Buddha yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di wilayah kerja Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Selatan menerima remisi khusus dalam rangka perayaan Hari Raya Waisak yang jatuh pada tanggal 4 Juni 2023.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Selatan, Ilham Djaya, menyampaikan dalam keterangannya, “Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan selama 15 hari hingga 60 hari (2 bulan) kepada narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam rangka Hari Raya Waisak,” pada Sabtu (3/6/2023).
Ilham Djaya menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 32 narapidana yang menerima remisi khusus Hari Raya Waisak terdiri dari satu orang yang mendapatkan Remisi Khusus-I (RK-I) selama 15 hari, enam orang yang mendapatkan RK-I selama 30 hari (1 bulan), dan 25 orang yang mendapatkan RK-I selama satu bulan 15 hari.
Selain itu, satu narapidana juga menerima remisi khusus langsung bebas (RK II) setelah mendapatkan pengurangan masa pidana selama dua bulan pada Hari Raya Waisak. Narapidana tersebut diperbolehkan pulang untuk berkumpul bersama keluarga dalam merayakan hari suci agama Buddha.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Selatan, Bambang Haryanto, menegaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“Narapidana yang menerima remisi telah memenuhi persyaratan, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar dalam register F, serta aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara,” ungkapnya.
Pemberian remisi ini adalah pemenuhan hak-hak narapidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174/1999 tentang remisi.
Selain remisi, hak-hak lainnya juga diberikan kepada narapidana, seperti asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan, dan penitipan barang.
“Dengan pemberian remisi ini, diharapkan narapidana dapat termotivasi untuk mencapai pemulihan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari, sehingga dapat diterima kembali di tengah masyarakat,” tambah Bambang. (usm/hdl)