Jakarta (pilar.id) – Setelah Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait kasus penistaan agama, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Anwar Abbas, mengungkapkan harapannya agar kegaduhan yang berkaitan dengan Al Zaytun segera dapat diselesaikan.
Buya Anwar menyampaikan hal ini di Jakarta pada Rabu (2/8/2023). Ia mengatakan, akibat kegaduhan yang melibatkan Al Zaytun, dirinya mengalami ketidaknyamanan dan kesulitan tidur. Ia menerima kontak dari wartawan hingga larut malam.
“Saya sering dihubungi wartawan hingga pukul 11 malam, jadi saya berharap bahwa dengan kejelasan sikap dari Bareskrim Polri, masyarakat dapat merasa lebih tenang dan isu-isu yang kontroversial dapat diselesaikan,” ujar Buya Anwar Abbas.
Selain berharap penyelesaian cepat terhadap kegaduhan, Buya Anwar juga mengungkapkan perasaan sedih atas penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang.
“Saya merasa sedih, ada alasan di balik penangkapan beliau dan saya menyesalinya. Seharusnya, tidak ada alasan yang mendukung penangkapan ini sehingga beliau tidak perlu menjadi tersangka,” ungkapnya.
“Sebagai seorang muslim, saya hanya bisa mendoakan agar beliau tetap tabah dalam menghadapi masalah ini. Tentu, mengenai proses hukum, karena kita hidup dalam negara hukum, maka kita harus menghormati dan menyerahkan proses hukum yang berlangsung,” tambahnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Al Zaytun, sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Panji dijerat dengan berbagai pasal yang berkaitan.
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.
Keputusan akhir mengenai penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka akan diambil setelah pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, Panji dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun.
“Setelah pemeriksaan, tim penyidik yang terdiri dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik menggelar rapat perkara dan setuju untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka,” ungkap Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro pada Selasa (1/8/2023) kemarin. (mad/hdl)