Surabaya (pilar.id) – Penjabat Sementara (PJs) Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani, memastikan bahwa proses pemotongan hewan di Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surabaya telah sesuai prosedur dan syariah.
Hal ini disampaikan saat peninjauan langsung di RPH Pegirian, menanggapi video viral terkait metode pemotongan hewan di RPH tersebut.
Restu Novi menegaskan bahwa metode stunning yang digunakan untuk memingsankan hewan sebelum disembelih sudah sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Stunning hanya membuat hewan pingsan, bukan mati, sehingga mengurangi rasa sakit saat disembelih,” jelasnya. Proses penyembelihan pun dilakukan menghadap kiblat dan ditangani tenaga profesional yang berpengalaman.
Meski video viral sempat mengemuka, Restu Novi mengonfirmasi bahwa tidak ada penurunan permintaan daging.
Pemotongan hewan tetap normal dengan jumlah permintaan yang stabil. Hal ini juga didukung oleh Wakil Ketua MUI Surabaya, Muhammad Yazid, yang memastikan bahwa metode stunning di RPH telah sesuai dengan Fatwa MUI No 12 Tahun 2009.
Direktur Utama PD RPH, Fajar Arifianto Isnugroho, menambahkan bahwa rata-rata pemotongan mencapai 92-93 ekor per malam, dengan permintaan daging segar di pasar tetap stabil. Masyarakat tetap mempercayai daging dari RPH karena kualitasnya yang terjamin aman dan halal. (hdl)