Jakarta (13/11) – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi menuai dukungan. Kali ini dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.
Saat menghadiri Webinar Merdeka Belajar: Kampus Merdeka Dari Kekerasan Seksual yang diselenggarakan Kemdikbudristek (12/11/2021) lalu, ia menyebut jika Permendikbudristek PPKS merupakan regulasi yang melindungi perempuan dan anak di lingkungan perguruan tinggi dari kekerasan seksual.
“Fakta di lapangan menunjukan bahwa kasus kekerasan seksual yang kerap terjadi di lingkungan perguruan tinggi sering kali tidak tertangani dengan semestinya, sehingga memberikan dampak luar biasa terhadap kondisi mental dan fisik dari korban,” jelas Menteri Bintang
Karena itu, menyikapi situasi darurat kekerasan seksual ini, ia beserta seluruh jajaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendukung penuh hadirnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Menteri Bintang juga menekankan Permendikbudristek PPKS menguatkan upaya Kemen PPPA untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak-anak Indonesia. Sekaligus menjadi regulasi yang tepat untuk mencegah, menangani dan mengurangi resiko berulangnya kekerasan seksual di kampus, sembari terus memperjuangkan pengesahan, regulasi dan sistem hukum penanganan kekerasan seksual yang lebih komprehensif.
Permen PPKS dinilai sebagai solusi yang sangat diharapkan untuk menjadikan perguruan tinggi sebagai tempat membumikan kemerdekaan, membangun, peradaban, dan mendorong kemajuan demi meraih Indonesia Maju yang dicita-citakan.
“Kami berharap setiap civitas akademika perguruan tinggi di Indonesia dapat menangkap semangat dari Permen PPKS ini dan dengan penuh semangat ikut menumbuhkan kehidupan civitas akademika yang aman, mengedepankan pada kemanusiaan, serta berlandaskan pada kesetaraan dan keadilan,” tegas Menteri Bintang. (hdl)