Purbalingga (pilar.id) – Polres Purbalingga telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA (23), seorang karyawan swasta yang merupakan warga Desa Kejobong, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga. Tersangka FA ditangkap atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik.
Iptu Imam Saefudin, Plt Kasubag Humas Polres Purbalingga, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Kamis (2/11/2023) bahwa Satreskrim Polres Purbalingga telah berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang terjadi pada periode 2 – 18 Agustus 2023 terhadap seorang wanita berinisial NE, yang merupakan warga Kabupaten Purbalingga.
Imam menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan menggunakan akun media sosial palsu untuk berkenalan dengan korban.
Setelah terjalinnya komunikasi intens antara pelaku dan korban, FA meminta korban untuk mengirimkan foto asusila. Kemudian, dengan ancaman akan menyebarkan foto tersebut melalui media sosial jika korban tidak memberikan sejumlah uang sebesar Rp. 40 juta.
Imam menjelaskan lebih lanjut bahwa korban sempat mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku sebagai upaya untuk menghentikan ancaman tersebut. Namun, karena pelaku terus menerus mengancam dan meminta uang lebih banyak, pada bulan Oktober 2023, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Purbalingga.
“Berdasarkan laporan korban, Unit 2 Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan yang mengarah pada identifikasi dan penangkapan pelaku pada Selasa (3/10/2023),” tegas Imam.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu handphone merek Xiaomi Poco X3 warna biru, serta beberapa tangkapan layar dari profil akun Ovo, Instagram, dan WhatsApp yang digunakan oleh pelaku.
Tersangka FA akan dihadapkan pada pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman bagi pelaku termasuk pidana penjara dengan durasi hingga enam tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp. 1 Miliar. (ang/ted)




