Surabaya (pilar.id) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penembakan yang menimpa Muarah (50) sekaligus menetapkan lima tersangka sebagai pelaku dalam kejadian tersebut.
Peristiwa penembakan terhadap Muarah, warga Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, terjadi pada Jumat (22/12/2023) lalu. Kelima pelaku penembakan yang berhasil diamankan adalah MW (36), H (51), S (63), AR (30), dan HH (31). MW, H, dan S berasal dari Sampang Madura, sementara AR dan HH adalah warga Kabupaten Pasuruan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan peran berbeda dari kelima tersangka saat melakukan aksinya.
Totok menyebutkan bahwa tersangka MW berperan sebagai perencana dan memerintahkan tersangka H untuk mencari orang yang mengawasi pergerakan korban, serta memerintahkan tersangka AR sebagai eksekutor penembakan. Selain itu, MW juga adalah pemilik dua senjata api yang digunakan dalam penembakan dan menyiapkan fasilitas sepeda motor, serta memberikan uang Rp 50 juta kepada tersangka AR.
“Kami sudah mendapatkan perintah dari Dirjen Gakkum KLHK agar berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga para pelaku dapat dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera, terutama terhadap penerima manfaat utama (beneficiary ownership) dari kejahatan ini,” tegas Aswin.
Sedangkan tersangka AR (30) berperan sebagai eksekutor penembakan dengan menggunakan senjata api jenis Revolver kaliber 38 merk S&W. Selain melaksanakan penembakan, AR juga melakukan survei selama 6 hari sebelum peristiwa penembakan dan membagi uang Rp 5 juta kepada tersangka HH.
Tersangka HH (31) yang berasal dari Pandaan, Kabupaten Pasuruan, berperan sebagai joki kendaraan saat penembakan. HH juga diajak untuk survei dan menerima uang Rp 5 juta dari tersangka AR.
Tersangka H (51) yang merupakan warga Banyuates, Kabupaten Sampang, turut serta dalam melaksanakan penembakan dan mencari tersangka S untuk melakukan pengawasan terhadap pergerakan korban.
Kombes Totok menyatakan bahwa kelima tersangka dijerat dengan Pasal 353 Ayat 2 Subsider Pasal 351 Ayat 2 Juncto 55 56. Tersangka W yang melaksanakan perintah ditambahi dengan Pasal 1 Ayat 1 UU darurat selaku pemilik senjata.
“Motif penembakan tidak ada kaitannya dengan politik, tetapi murni bahwa tersangka W, dendam terkait dengan peristiwa tahun 2019, di mana anak buahnya waktu itu menjadi korban penembakan yang dilakukan kepada korban,” terang Kombes Totok.
Kabid Labfor Polda Jatim, Kombes Pol Sodiq Pratomo, menyampaikan bahwa tim Labfor meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat peristiwa terjadi. Pada saat olah TKP pertama, tim tidak menemukan proyektil atau selongsong, hanya mendapatkan baju korban.
Namun, setelah korban diotopsi dan diambil pelurunya, ditemukan dua peluru jenis revolver kaliber 38. Setelah tersangka ditangkap, ditemukan 2 pucuk senjata revolver merk S&W dan satu pistol kaliber 9 mili.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, selongsong dan proyektil yang ditemukan identik dengan senjata revolver.
Dalam pengungkapan ini, Polda Jatim menunjukkan komitmen untuk memberantas kejahatan lingkungan, termasuk dalam pertambangan ilegal. Polda Jatim selama beberapa tahun telah berhasil melaksanakan 2.057 Operasi Pengamanan Hutan, Pembalakan liar, dan TSL serta membawa 1.490 kasus ke pengadilan. (ang/hdl)









