Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Tantangan Pola Asuh Generasi Alpha: Pakar UNAIR Imbau Orang Tua Jadi Digital Mentor
  • ARTOTEL Yogyakarta Hadirkan The Late Shift, Promo Kuliner Malam dengan Menu Nusantara Modern
  • Khofifah Gelar Pasar Murah ke-84 di Pamekasan, Perkuat Daya Beli Warga, Kendalikan Inflasi dan Dorong UMKM Naik Kelas
  • Danantara Tetapkan Delapan Mitra PSEL Batch II, Percepat Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi di Indonesia
  • Maxim Gelar Zumba Akbar di Surabaya, Targetkan 3.000 Peserta dengan Doorprize dan Beragam Aktivitas Seru
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Satpol PP Surabaya Segel Toko Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin di Perkampungan

Satpol PP Surabaya Segel Toko Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin di Perkampungan

Peristiwa Ade Mas Satrio Gunawan19 Januari 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Surabaya (pilar.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya telah menyegel sebuah toko yang menjual minuman beralkohol tanpa izin di kawasan Gubeng Kertajaya I Raya, Surabaya. Tindakan penyegelan dilakukan oleh Satpol PP karena toko tersebut melanggar peraturan dengan menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi perizinan.

Ketua Tim Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Surabaya, Bagus Tirta Prawira, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap toko tersebut selama beberapa bulan. Pemantauan dilakukan untuk memastikan bahwa toko tersebut benar-benar menjual minuman beralkohol tanpa izin.

“Toko ini telah kami pantau selama beberapa bulan, dan pemiliknya memang menjual minuman beralkohol. Kami memastikan bahwa dia menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C,” ujar Bagus Tirta.

Proses penyegelan dilakukan setelah pemilik atau pengelola toko berusaha mengelak dari aktivitas penjualan minuman beralkohol. Pengelola mengklaim bahwa saat ini toko hanya menjual kebutuhan pokok seperti sembako.

“Pengelola menyatakan bahwa mereka tidak lagi menjual minuman beralkohol, hanya sembako. Untuk membuka segel, pengelola harus mengajukan surat ke Dinas Koperasi dan Perdagangan,” tambahnya.

Bagus menyebut bahwa sebelumnya Satpol PP Surabaya telah menyita sejumlah barang bukti minuman beralkohol dari toko tersebut. Pemilik toko juga telah dikenai sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan).

“Kami telah menyita barang bukti, melakukan Tipiring, dan mengajukan ke Pengadilan Negeri. Pengadilan telah memberikan denda, dan barang bukti tersebut sudah dihancurkan,” ungkap Bagus.

Barang bukti yang disita terdiri dari minuman beralkohol golongan A, B, dan C. Ada sekitar 10 barang bukti minuman beralkohol yang pernah diamankan. “Kami pernah menyita sekitar 10 minuman beralkohol, golongan A, B, dan C. Dan barang-barang itu sudah disidangkan dan dihancurkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya,” jelasnya.

Penting untuk dicatat bahwa pemilik toko tidak memiliki izin terkait penjualan minuman beralkohol, dan toko tersebut menjual minuman beralkohol di perkampungan padat penduduk yang bukan merupakan kawasan perdagangan.

“Kami mengambil tindakan ini karena toko berada di lingkungan permukiman padat penduduk dan bukan di zona perdagangan. Ini menjadi perhatian dari Pemerintah Kota Surabaya,” tegas Bagus.

Jika pemilik toko ingin membuka kembali toko yang disegel, dia harus mengajukan surat ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya. Namun, pemilik juga harus berkomitmen untuk tidak lagi menjual minuman beralkohol di toko tersebut.

“Namun, jika pada pemantauan berikutnya kami menemukan bahwa pemilik toko masih menjual minuman beralkohol, kami akan melakukan penyegelan ulang,” tambahnya.

Bagus menambahkan bahwa penyegelan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya toko yang menjual minuman beralkohol di tengah perkampungan. Pihak Satpol PP kemudian melakukan peninjauan setelah menerima laporan tersebut.

“Semuanya bermula dari laporan masyarakat, kemudian diperiksa oleh Dinas Koperasi dan Satpol PP. Barang bukti sudah ditemukan, dengan foto-foto sebagai bukti, beberapa barang sudah kita sita dan hancurkan melalui Pengadilan Negeri,” tutupnya. (rio/ted)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

Berita Lainnya

Dosen Fakultas Psikologi Universitas Airlangga (UNAIR), Dr. Primatia Yogi Wulandari, S.Psi., M.Si., Psikolog

Tantangan Pola Asuh Generasi Alpha: Pakar UNAIR Imbau Orang Tua Jadi Digital Mentor

22 Juli 2026
ARTOTEL Yogyakarta menghadirkan campaign kuliner The Late Shift dengan menu Nusantara modern dan signature cocktail hingga 20 September 2026.

ARTOTEL Yogyakarta Hadirkan The Late Shift, Promo Kuliner Malam dengan Menu Nusantara Modern

22 Juli 2026
Khofifah menggelar Pasar Murah ke-84 di Pamekasan untuk menjaga stabilitas harga, memperkuat daya beli masyarakat, dan memberdayakan UMKM.

Khofifah Gelar Pasar Murah ke-84 di Pamekasan, Perkuat Daya Beli Warga, Kendalikan Inflasi dan Dorong UMKM Naik Kelas

22 Juli 2026

Danantara Tetapkan Delapan Mitra PSEL Batch II, Percepat Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi di Indonesia

21 Juli 2026
Maxim menggelar Zumba Akbar di Taman Bungkul Surabaya pada 26 Juli 2026 dengan target 3.000 peserta, doorprize menarik, dan berbagai aktivitas seru.

Maxim Gelar Zumba Akbar di Surabaya, Targetkan 3.000 Peserta dengan Doorprize dan Beragam Aktivitas Seru

21 Juli 2026
Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi meminta pejabat fungsional bekerja berintegritas dan berorientasi pada manfaat nyata agar masyarakat memperoleh pekerjaan layak.

Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi Tekankan Pejabat Fungsional Harus Hadirkan Dampak Nyata bagi Masyarakat

21 Juli 2026
Head of Travel Management & Direct Retail PT Sompo Insurance Indonesia (Sompo Indonesia), Maria Susana

Berburu Promo Tiket Murah di Travel Fair? Waspadai 3 Hal Penting Ini Agar Tidak Buntung

20 Juli 2026
Primaya Hospital gelar seminar edukasi perimenopause. Pahami perubahan hormon, gejala fisik, hingga perawatan medis bagi perempuan usia 40 tahun ke atas.

Edukasi Perimenopause Primaya Hospital: Kunci Perempuan Tetap Sehat dan Produktif di Usia 40-an

20 Juli 2026
Menyambut Hari Anak Nasional 2026, Baby Happy gelar Gerakan Anti Ruam di 10 kota untuk lindungi skin barrier bayi demi tumbuh kembang optimal.

Hari Anak Nasional 2026: Baby Happy Perluas Gerakan Anti Ruam Sasar 50 Ribu Ibu dan Bayi

20 Juli 2026
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Dosen Fakultas Psikologi Universitas Airlangga (UNAIR), Dr. Primatia Yogi Wulandari, S.Psi., M.Si., Psikolog

Tantangan Pola Asuh Generasi Alpha: Pakar UNAIR Imbau Orang Tua Jadi Digital Mentor

22 Juli 2026
ARTOTEL Yogyakarta menghadirkan campaign kuliner The Late Shift dengan menu Nusantara modern dan signature cocktail hingga 20 September 2026.

ARTOTEL Yogyakarta Hadirkan The Late Shift, Promo Kuliner Malam dengan Menu Nusantara Modern

22 Juli 2026
Khofifah menggelar Pasar Murah ke-84 di Pamekasan untuk menjaga stabilitas harga, memperkuat daya beli masyarakat, dan memberdayakan UMKM.

Khofifah Gelar Pasar Murah ke-84 di Pamekasan, Perkuat Daya Beli Warga, Kendalikan Inflasi dan Dorong UMKM Naik Kelas

22 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.