Surabaya (pilar.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya telah menyegel sebuah toko yang menjual minuman beralkohol tanpa izin di kawasan Gubeng Kertajaya I Raya, Surabaya. Tindakan penyegelan dilakukan oleh Satpol PP karena toko tersebut melanggar peraturan dengan menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi perizinan.
Ketua Tim Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Surabaya, Bagus Tirta Prawira, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap toko tersebut selama beberapa bulan. Pemantauan dilakukan untuk memastikan bahwa toko tersebut benar-benar menjual minuman beralkohol tanpa izin.
“Toko ini telah kami pantau selama beberapa bulan, dan pemiliknya memang menjual minuman beralkohol. Kami memastikan bahwa dia menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C,” ujar Bagus Tirta.
Proses penyegelan dilakukan setelah pemilik atau pengelola toko berusaha mengelak dari aktivitas penjualan minuman beralkohol. Pengelola mengklaim bahwa saat ini toko hanya menjual kebutuhan pokok seperti sembako.
“Pengelola menyatakan bahwa mereka tidak lagi menjual minuman beralkohol, hanya sembako. Untuk membuka segel, pengelola harus mengajukan surat ke Dinas Koperasi dan Perdagangan,” tambahnya.
Bagus menyebut bahwa sebelumnya Satpol PP Surabaya telah menyita sejumlah barang bukti minuman beralkohol dari toko tersebut. Pemilik toko juga telah dikenai sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan).
“Kami telah menyita barang bukti, melakukan Tipiring, dan mengajukan ke Pengadilan Negeri. Pengadilan telah memberikan denda, dan barang bukti tersebut sudah dihancurkan,” ungkap Bagus.
Barang bukti yang disita terdiri dari minuman beralkohol golongan A, B, dan C. Ada sekitar 10 barang bukti minuman beralkohol yang pernah diamankan. “Kami pernah menyita sekitar 10 minuman beralkohol, golongan A, B, dan C. Dan barang-barang itu sudah disidangkan dan dihancurkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya,” jelasnya.
Penting untuk dicatat bahwa pemilik toko tidak memiliki izin terkait penjualan minuman beralkohol, dan toko tersebut menjual minuman beralkohol di perkampungan padat penduduk yang bukan merupakan kawasan perdagangan.
“Kami mengambil tindakan ini karena toko berada di lingkungan permukiman padat penduduk dan bukan di zona perdagangan. Ini menjadi perhatian dari Pemerintah Kota Surabaya,” tegas Bagus.
Jika pemilik toko ingin membuka kembali toko yang disegel, dia harus mengajukan surat ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya. Namun, pemilik juga harus berkomitmen untuk tidak lagi menjual minuman beralkohol di toko tersebut.
“Namun, jika pada pemantauan berikutnya kami menemukan bahwa pemilik toko masih menjual minuman beralkohol, kami akan melakukan penyegelan ulang,” tambahnya.
Bagus menambahkan bahwa penyegelan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya toko yang menjual minuman beralkohol di tengah perkampungan. Pihak Satpol PP kemudian melakukan peninjauan setelah menerima laporan tersebut.
“Semuanya bermula dari laporan masyarakat, kemudian diperiksa oleh Dinas Koperasi dan Satpol PP. Barang bukti sudah ditemukan, dengan foto-foto sebagai bukti, beberapa barang sudah kita sita dan hancurkan melalui Pengadilan Negeri,” tutupnya. (rio/ted)










