Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi
  • Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia
  • Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah
  • Polres Probolinggo Siagakan 92 Personel Amankan Yadnya Kasada 2026 di Gunung Bromo
  • Tim Bulutangkis Polri Juara Umum SEA Police Badminton Championship 2026, Borong 4 Emas dan 2 Perak di Kamboja
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Dinilai Tidak Menindaklanjuti Laporan Warga, Bawaslu RI Dapat Sanksi dari DKPP

Dinilai Tidak Menindaklanjuti Laporan Warga, Bawaslu RI Dapat Sanksi dari DKPP

Hukum Hendra Brata20 Maret 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ketua DKPP, Heddy Lugito
Ketua DKPP, Heddy Lugito

Jakarta (pilar.id) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) karena tidak menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pelanggaran Pemilu.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang yang disiarkan melalui akun YouTube resmi DKPP, Rabu (15/3/2024), menyatakan bahwa sanksi peringatan diberikan kepada Rahmat Bagja (ketua merangkap anggota Bawaslu), Lolly Suhenty, Puadi, Totok Hariyono, dan Herwyn J.H. Malonda (masing-masing anggota Bawaslu) sehubungan dengan perkara nomor 7-PKE-DKPP/I/2024.

Permasalahan ini bermula dari laporan Muhammad Fauzi, mahasiswa LBH Yusuf, terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh Calon Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang tidak ditangani oleh Bawaslu.

Menurut Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, anggota DKPP, Bawaslu menerima laporan bahwa Gibran Rakabuming Raka diduga melakukan kampanye pada 19 November 2023, yang berbalut agenda silaturahim Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Gibran diduga melanggar peraturan Pemilu karena melakukan kampanye sebelum waktu yang ditetapkan oleh KPU.

Namun, Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan tersebut karena dianggap tidak memenuhi syarat materiil. Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menekankan bahwa pengadu tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi terhadap laporan tersebut, sehingga pengguguran laporan terkesan sepihak.

DKPP menilai tindakan Bawaslu dalam penanganan laporan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Bawaslu seharusnya memberikan ruang untuk pengadu mengklarifikasi aduannya, bukan membatalkan secara sepihak. Para teradu dianggap tidak profesional dan melanggar etika dalam menjalankan pengawasan.

Baca Juga  Survei SMRC : Keunggulan PDIP tak Bisa Dipisahkan dari Jokowi dan Ganjar Pranowo

Dengan demikian, DKPP memberikan sanksi peringatan kepada Bawaslu RI sebagai bentuk teguran atas ketidakprofesionalan dalam menangani laporan tersebut. (hen/hdl)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Bawaslu RI DKPP Gibran Rakabuming Raka Pemilu 2024

Berita Lainnya

Wapres Gibran Rakabuming Raka

Wapres Gibran Dukung Kebebasan Ekspresi Anak Muda, Soroti Kasus Pandji Pragiwaksono

4 Februari 2026
Wapres Gibran Rakabuming saat melakukan peninjauan di SD Negeri 1 Tangkura, Poso, Sulawesi Tengah (foto: Dok BPMI Setpres)

Tentang OTT KPK Wamenaker Immanuel Ebenezer, Wapres Gibran: Hormati Proses Hukum

23 Agustus 2025
Imron Mawardi

Gibran Sebut Industri Halal Kunci Indonesia Maju, Pakar: Kita Punya Pasar yang Kuat

3 Juli 2025

Wapres Gibran dan Gubernur Khofifah Panen Raya Kopi Ijen di Bondowoso

25 Juni 2025

Wapres Gibran Apresiasi Program PNM Mekaar di Banyuwangi, Khofifah Optimis Turunkan Kemiskinan Ekstrem

24 Juni 2025
Wapres Gibran Rakabuming saat meninjau puncak Arus Balik Lebaran 2025 di Jasa Marga Toll Road Command Center

Wapres Gibran Tinjau Puncak Arus Balik Lebaran 2025 di Command Center Jasa Marga

7 April 2025
Ketua Tim Koordinasi Pusat Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka di SMAN Olahraga Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo (foto: Dok BPMI Sekretariat Wakil Presiden)

Wapres Gibran Tinjau SMAN Olahraga Jatim untuk Pastikan Implementasi Pembangunan Sesuai Rencana

29 Januari 2025
Wapres RI Gibran Rakabuming Raka didampingi Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono saat blusukan ke Jl Kapasan Samping II, Surabaya

Wapres Gibran Bagi Buku dan Susu di Kawasan Padat Penduduk Surabaya

29 Januari 2025
Wijayanto, Ph.D., Wakil Rektor Riset, Inovasi, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik Universitas Diponegoro

Pasukan Siber Perkuat Polarisasi Politik di Pemilu 2024, Pakar Sebut Ancaman Bagi Demokrasi

13 Desember 2024
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Jarrod Bowen (sumber foto: instagram @jarrodbowen)

Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi

31 Mei 2026
Telkomsel dan TVRI menghadirkan Bola Gembira MAXStream TV untuk Piala Dunia 2026 dengan akses 104 pertandingan, paket khusus, dan 100 ribu akses gratis.

Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia

31 Mei 2026
Guru Besar Linguistik Universitas Airlangga, Prof. Dr. Dra. Ni Wayan Sartini, M.Hum.

Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah

31 Mei 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.