Jakarta (pilar.id) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) karena tidak menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pelanggaran Pemilu.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang yang disiarkan melalui akun YouTube resmi DKPP, Rabu (15/3/2024), menyatakan bahwa sanksi peringatan diberikan kepada Rahmat Bagja (ketua merangkap anggota Bawaslu), Lolly Suhenty, Puadi, Totok Hariyono, dan Herwyn J.H. Malonda (masing-masing anggota Bawaslu) sehubungan dengan perkara nomor 7-PKE-DKPP/I/2024.
Permasalahan ini bermula dari laporan Muhammad Fauzi, mahasiswa LBH Yusuf, terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh Calon Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang tidak ditangani oleh Bawaslu.
Menurut Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, anggota DKPP, Bawaslu menerima laporan bahwa Gibran Rakabuming Raka diduga melakukan kampanye pada 19 November 2023, yang berbalut agenda silaturahim Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Gibran diduga melanggar peraturan Pemilu karena melakukan kampanye sebelum waktu yang ditetapkan oleh KPU.
Namun, Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan tersebut karena dianggap tidak memenuhi syarat materiil. Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menekankan bahwa pengadu tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi terhadap laporan tersebut, sehingga pengguguran laporan terkesan sepihak.
DKPP menilai tindakan Bawaslu dalam penanganan laporan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Bawaslu seharusnya memberikan ruang untuk pengadu mengklarifikasi aduannya, bukan membatalkan secara sepihak. Para teradu dianggap tidak profesional dan melanggar etika dalam menjalankan pengawasan.
Dengan demikian, DKPP memberikan sanksi peringatan kepada Bawaslu RI sebagai bentuk teguran atas ketidakprofesionalan dalam menangani laporan tersebut. (hen/hdl)