Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi
  • Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia
  • Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah
  • Polres Probolinggo Siagakan 92 Personel Amankan Yadnya Kasada 2026 di Gunung Bromo
  • Tim Bulutangkis Polri Juara Umum SEA Police Badminton Championship 2026, Borong 4 Emas dan 2 Perak di Kamboja
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»41 Pengedar Narkoba Dibekuk di Kota Bandung, Satu Keluarga Ikut Terseret

41 Pengedar Narkoba Dibekuk di Kota Bandung, Satu Keluarga Ikut Terseret

Hukum Anggadia Muhammad24 April 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Awak Polrestabes Bandung menunjukkan barang bukti 41 pengedar narkotika yang berhasil ditangkap (foto: Dok Humas Polri)
Awak Polrestabes Bandung menunjukkan barang bukti 41 pengedar narkotika yang berhasil ditangkap. Langkah ini dilakukan sebagai komitmen melawan narkoba di Indonesia (foto: Dok Humas Polri)

Bandung (pilar.id) – Satuan Narkotika Polrestabes Bandung, di bawah pimpinan AKBP H. Agah Sonjaya, sukses menangkap 41 individu yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Dari jumlah tersebut, 39 merupakan laki-laki dan 2 perempuan. Kasus yang diungkap melibatkan narkotika jenis sabu sebanyak 22 kasus, ganja 4 kasus, tembakau sintetis 2 kasus, dan obat keras 2 kasus.

“Ada total 30 kasus yang dilaporkan kepada polisi, dengan 41 tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi ini,” ungkap Kasat Narkoba dalam konferensi pers di Kantor Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, pada hari Senin (22/4/2024) lalu.

Dari 41 tersangka, terdapat dua perempuan yang terlibat, yakni kakak beradik bernama SL dan RA. RA, yang juga merupakan adik dari RS yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap bersama SL di wilayah Cibeunying Kidul, Kota Bandung. Sementara SL adalah istri dari RS.

“Kejahatan narkotika ini begitu berbahaya, hingga pelaku tidak segan melibatkan anggota keluarga sendiri. Kedua perempuan ini ternyata satu keluarga dengan pelaku yang masih dalam DPO,” tegas Kasat Narkoba.

Pelaku yang masih dalam DPO merupakan residivis yang kembali melakukan kejahatannya tak lama setelah keluar dari penjara, kurang lebih empat bulan yang lalu.

“Dia melibatkan anggota keluarga dalam aksinya, seperti menyimpan atau menempelkan barang haram untuk diambil oleh pembeli, seperti pedagang lumpia,” jelas Kasat Narkoba.

Baca Juga  Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jaringan Internasional, Kapolda: Sikat Habis!

Dari kedua perempuan tersebut, polisi berhasil menyita 62 gram sabu. Total barang bukti yang diamankan dari 41 pengedar narkotika meliputi 239,39 gram sabu, 3.518,2 gram daun ganja kering, 1.689,43 gram tembakau sintetis, 2.056 butir obat keras, 29 timbangan digital, dan 39 handphone berbagai merek.

Kasat Narkoba juga mengungkapkan bahwa modus operandi para pengedar narkotika adalah dengan menempelkan dan memberikan petunjuk kepada pembeli. Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan di berbagai lokasi di Kota Bandung.

Mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 111 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Sedangkan bagi tersangka yang terlibat dalam peredaran obat keras terbatas, mereka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ang/hdl)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Bandung narkoba Polrestabes Bandung

Berita Lainnya

Salah satu sudut Kota Bandung yang menjadi target penataan demi ruang publik yang lebih tertib dan nyaman

Satpol PP Bandung Bersihkan Lapak PKL Nonaktif di Cicadas, 16 Unit Diangkut Tanpa Konflik

22 April 2026
Proses evakuasi macan tutul yang masuk dalam Hotel Anugerah di Kota Bandung

Macan Tutul Masuk Hotel di Bandung Akhirnya bisa Dievakuasi

6 Oktober 2025
Pasutri pengedar ganja 3,7 Kg ditangkap Polres Cimahi. Ganja dikirim dari Aceh disamarkan sebagai obat herbal. Polisi kejar pemasok utama.

Pasutri Pengedar 3,7 Kg Ganja Dibekuk di Cimahi, Gunakan Modus Obat Herbal dari Aceh

3 Oktober 2025
Pocari Sweat Run Indonesia 2025 hadirkan pengalaman berbeda di Bandung, libatkan 46 ribu pelari dan perkuat kolaborasi lintas pemangku kepentingan.

Pocari Sweat Run Indonesia 2025 Kembali Digelar di Bandung, Libatkan Ribuan Pelari

21 Juli 2025
Tiga ibu muda yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba di Gresik

Tiga Ibu Muda Terseret Jaringan Narkoba di Gresik, Potret Gelap Tekanan Ekonomi

9 Juli 2025
Prita Stania dari Universitas Pasundan resmi dinobatkan sebagai Duta Baca Kota Bandung 2025

Prita Stania Terpilih Jadi Duta Baca Kota Bandung 2025, Wujud Semangat Literasi Generasi Z

23 Mei 2025
Polda Sumut ungkap 322 kasus narkoba sejak awal 2025, sita 160 kg sabu dan ribuan pil ekstasi. 499 tersangka ditangkap dari jaringan lokal hingga internasional.

Polda Sumut dan Polres Asahan Ungkap 322 Kasus Narkoba, Sita 160 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

9 Mei 2025
Masjid Mungsolkanas (foto: Dok Diskominfo Kota Bandung)

Masjid Mungsolkanas, Masjid Tertua di Bandung yang Sarat Nilai Sejarah

12 Maret 2025
Pandora Nightmare Festival bertema Dunia Astral: Jurig Malam

Pandora Nightmare Festival, Adu Nyali dalam Dunia Astral Jurig Malam di Bandung

2 Januari 2025
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Jarrod Bowen (sumber foto: instagram @jarrodbowen)

Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi

31 Mei 2026
Telkomsel dan TVRI menghadirkan Bola Gembira MAXStream TV untuk Piala Dunia 2026 dengan akses 104 pertandingan, paket khusus, dan 100 ribu akses gratis.

Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia

31 Mei 2026
Guru Besar Linguistik Universitas Airlangga, Prof. Dr. Dra. Ni Wayan Sartini, M.Hum.

Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah

31 Mei 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.