Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi
  • Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia
  • Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah
  • Polres Probolinggo Siagakan 92 Personel Amankan Yadnya Kasada 2026 di Gunung Bromo
  • Tim Bulutangkis Polri Juara Umum SEA Police Badminton Championship 2026, Borong 4 Emas dan 2 Perak di Kamboja
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Pertambangan Ilegal Terbongkar, Polda Kalsel Amankan Alat Berat dan Ratusan Ton Batubara

Pertambangan Ilegal Terbongkar, Polda Kalsel Amankan Alat Berat dan Ratusan Ton Batubara

Hukum Anggadia Muhammad18 Mei 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan menunjukkan foto-foto kasus tindak pidana pertambangan ilegal (foto: Dok Humas Polri)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan menunjukkan foto-foto kasus tindak pidana pertambangan ilegal (foto: Dok Humas Polri)

Banjarmasin (pilar.id) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap kasus pertambangan ilegal. Dalam press release yang digelar di lobby Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel, Banjarmasin, Jumat (17/5/2024) pukul 14.30 WITA, kasus ini diumumkan secara resmi.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Tri Hambodo, S.I.K. mengungkap kronologi penemuan kasus ini pada Kamis 16 Mei 2024.

Menurut penjelasan, saat personel Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel melakukan patroli rutin, mereka menemukan aktivitas penambangan batubara ilegal di Desa Ida Manggala, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Penambangan ini dilakukan dengan menggali lapisan tanah menggunakan excavator dan dump truck. Namun, para pekerja di lokasi tidak dapat menunjukkan legalitas atau perizinan kegiatan tersebut. Petugas kemudian mengamankan 1 unit excavator, 1 unit dump truck, dan 500 ton batubara beserta para saksi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Selama tiga minggu ini, Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel telah melaksanakan patroli rutin di berbagai wilayah, termasuk Banjar, Tapin, Tabalong, Tanah Laut, dan Kotabaru, untuk menertibkan pertambangan tanpa izin (Peti) sesuai instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto, S.H., M.H,” ujar AKBP Tri Hambodo.

Baca Juga  Di Kabupaten Tapin, Tidak Ada Perijinan Usaha Karaoke dan Tempat Hiburan Malam

AKBP Tri Hambodo menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan adalah menambang tanpa izin dengan mengatasnamakan perusahaan PT. BRH selaku kontraktor PT. PSC yang memiliki perizinan pertambangan. Namun, aktivitas penambangan tersebut ditemukan berada di luar titik koordinat perizinan yang dimiliki.

Berdasarkan keterangan dari pengawas dan operator, aktivitas pertambangan ilegal ini telah berjalan selama satu bulan dan hasil batubaranya belum sempat keluar. “Pemeriksaan masih berjalan, meskipun belum ada penetapan tersangka. Kami telah memeriksa beberapa saksi, termasuk pengawas, operator, dan sopir. Pemeriksaan ini kemungkinan akan berkembang, begitu juga dengan barang bukti yang ditemukan,” tambah AKBP Tri Hambodo.

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan dari UU RI Nomor 4 Tahun 2009. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pengungkapan kasus pertambangan ilegal ini menunjukkan komitmen Polda Kalsel dalam memberantas tindak pidana yang merusak lingkungan dan melanggar hukum, demi menjaga keamanan dan kelestarian alam di Kalimantan Selatan.

Press release ini turut dihadiri oleh Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Tri Hambodo, S.I.K., Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., dan Panit 2 Subdit IV Tipidter Ipda Rahmani, S.H., M.M. (ang/hdl)

Baca Juga  Komitmen Bersama, Serikat Petani Indonesia di Kalsel akan Tanam 6.000 Bibit Kopi di Kawasan Obyek Wisata

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Kalimantan Selatan Polda Kalsel Tambang Ilegal

Berita Lainnya

PERHAPI menegaskan pentingnya komitmen nyata pemerintah dalam memberantas tambang ilegal demi tata kelola sumber daya nasional yang berkeadilan.

PERHAPI Dukung Langkah Tegas Pemerintah Berantas Tambang Ilegal, Bukan Sekadar Retorika

29 Oktober 2025
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Pemerintah Tertibkan 45 Ribu Sumur Minyak Rakyat, Menteri Raja Juli Antoni Tegaskan Komitmen Jaga Kawasan Hutan

9 Oktober 2025
Penambangan emas ilegal di Sungai Salu Boting, Kota Palopo

Tambang Ilegal Ditertibkan, 321 Hektare Lahan Kembali ke Negara

17 September 2025
Tim DVI Polda Kalsel berhasil identifikasi delapan korban helikopter jatuh di Tanah Bumbu. Enam korban sudah dipulangkan, dua menunggu keluarga.

Seluruh Korban Helikopter Jatuh di Kalsel Berhasil Diidentifikasi Tim DVI

15 September 2025
Pemkab Kuansing dukung Polda Riau berantas PETI di Sungai Kuantan. 24 rakit tambang ilegal dimusnahkan demi lindungi lingkungan dan budaya lokal.

Pemkab Kuansing Dukung Langkah Polda Riau Bebaskan Sungai Kuantan dari Tambang Ilegal

4 Agustus 2025
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin

Bareskrim Polri Selidiki Tambang Ilegal Zirkon di Kalteng, PT Karya Res Lisbeth Mineral jadi Sorotan

4 Agustus 2025
Barang bukti 351 kontainer berisi batu bara dan sejumlah dokumen pendukung (foto: Dok Humas Polri)

Tambang Batu Bara Ilegal di Tahura Soeharto Terbongkar, 351 Kontainer Disita dan Tiga Tersangka Diamankan

18 Juli 2025
Penambangan emas ilegal di Sungai Salu Boting, Kota Palopo

Polres Palopo Gerebek Tambang Emas Ilegal, Tiga Terduga Penambang Diamankan

23 Agustus 2024
Kasatreskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetome STK SIK saat memberikan keterangan terkait insiden gas beracun di Kabupaten Muba (foto: Dok Humas Polri)

Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Keluarkan Gas Beracun, Satu Orang Tewas

1 Juni 2024
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Jarrod Bowen (sumber foto: instagram @jarrodbowen)

Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi

31 Mei 2026
Telkomsel dan TVRI menghadirkan Bola Gembira MAXStream TV untuk Piala Dunia 2026 dengan akses 104 pertandingan, paket khusus, dan 100 ribu akses gratis.

Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia

31 Mei 2026
Guru Besar Linguistik Universitas Airlangga, Prof. Dr. Dra. Ni Wayan Sartini, M.Hum.

Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah

31 Mei 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.