Jakarta (pilar.id) – Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap pelaku pembunuhan Ahmad Efendi (38) yang terjadi di pinggir Kali Sunter, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Jumat (17/5/2024).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa pelaku telah ditangkap dan diamankan di Mapolres Jakarta Timur.
“Penangkapan pelaku dilakukan oleh personel gabungan dari Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur dan Personel Polsek Pulogadung,” ungkap Kapolres.
Pelaku berjumlah enam orang, dengan tiga orang berhasil ditangkap, yakni JMP, YBL, dan DL. Sementara itu, A dan N masih dalam pengejaran petugas (DPO).
Kapolres menjelaskan kronologi kejadian saat korban melintas di Jl. Raya Bekasi, Kec. Cakung, dari arah Jakarta menuju Bekasi. Korban diberhentikan oleh para tersangka yang menggunakan tiga sepeda motor.
“Saat diberhentikan, salah satu tersangka, JMP, menanyakan cicilan sepeda motor korban. Korban menjelaskan bahwa cicilannya baru tertunggak satu bulan,” jelas Kapolres.
Kemudian, tersangka JMP meminta korban untuk mengikuti dari belakang dengan alasan menuju ke kantor leasing. Di perjalanan, korban diberhentikan dan diminta dibonceng oleh tersangka. Saat melintas di Jl. Raya Pemuda, tersangka JMP tiba-tiba membelokkan sepeda motor ke jalan di samping kali sebelum Kantor Pos Rawamangun.
“Di saat itu, tersangka mencabut kunci sepeda motor korban dan meminta korban turun. Tersangka JMP langsung memukul korban dua kali,” tambahnya.
Setelah itu, tersangka JMP mengajak korban duduk di samping kali. Korban kemudian didorong ke dalam kali, dan kepala korban membentur beton tembok kali. Tersangka JMP kemudian membawa kabur sepeda motor korban.
Hasil visum et revertum (VER) menunjukkan bahwa dalam paru-paru korban terdapat lumpur dan air, yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Motif para tersangka adalah menghentikan korban untuk menanyakan pembayaran sepeda motor, lalu meminta korban turun dan menyerahkan sepeda motor. Karena korban menolak, tersangka memukul korban dua kali dan mengajak korban berbicara. Saat berbicara di pinggir kali, korban didorong ke dalam kali.
Sepeda motor korban dijual kepada tersangka N (DPO) seharga Rp. 4.000.000,- dan dibagi kepada masing-masing tersangka sebesar Rp. 800.000,-.
Para tersangka mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak 20 kali sejak tahun 2023 di wilayah Jabodetabek. Atas kejadian tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP. (hdl)










